Berita Viral

Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang Gegara Terobos Lampu Merah, Ditlantas Polda Angkat Bicara

Seorang sopir ambulans, Christian (20) menyebut dirinya terkena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas mengantar pasien di Jakarta.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Seorang sopir ambulans di Jakarta mengaku mendapatkan surat tilang setelah menerobos lampu merah saat membawa pasien dalam kondisi darurat.  

Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang Gegara Terobos Lampu Merah, Ditlantas Angkat Bicara

SERAMBINEWS.COM - Seorang sopir ambulans di Jakarta mengaku mendapatkan surat tilang setelah menerobos lampu merah saat membawa pasien dalam kondisi darurat. 

Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan warganet mempertanyakan mengenai aturan lalu lintas bagi kendaraan darurat, khususnya ambulans yang sedang bertugas.

Seorang sopir ambulans, Christian (20) menyebut dirinya terkena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas mengantar pasien di Jakarta.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa beberapa ambulans di wilayah Jakarta terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.

"Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur busway dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

"Dan plat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,”

“Bahkan mobil pemadam juga kena tilang elektronik sampai platnya terblokir juga," tambahnya.

Ia mengatakan, saat pihaknya masih mencari tahu terkait mekanisme plat ambulans yang terblokir, meskipun ETLE yang dikenakan bisa disanggah.

"Kami baru mendapatkan informasi bahwa masalah ELTE bisa diajukan banding, namun untuk perihal plat terblokir kami masih mencari tahu," jelasnya.

Unggahan tersebut mulanya dimuat di akun TikTok @christian pada Jumat (11/4/2025) dan beredar di media sosial Instagram.

"Ambulance tak berani untuk terobos lampu merah karena takut nanti kena ETLE " tulis akun @mood******* yang turut membagikan unggahan.

Christian turut membagikan bukti gambar-gambar dari aplikasi ETLE.

Dalam gambar, mobil ambulans yang dikenadarinya terlihat menghidupkan lampu strobo, yang menandakan sedang bertugas.

Namun ia ditilang karena melanggal Pasal 287 (2) jo 106 (4) c UULAJ  melanggar APILL (lampu lalu lintas) pada 7 April 2025 pukul 04.53 WIB di TL Realisasi Arah Barat.

Ditlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved