Abdya

Bupati Safaruddin akan Tindaklanjuti Pokok Pikiran Hasil Reses Anggota DPRK Abdya

“Terkait hasil Reses I DPRK Abdya Tahun 2025 yang disampaikan oleh para anggota dewan, kami sangat menghargai hal tersebut...

Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
RAPAT PARIPURNA - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin dan Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi pada acara Rapat Paripurna DPRK Abdya dengan agenda Pembukaan LKPJ Pemerintah Abdya Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Laporan Hasis Reses I Tahun 2025, dan Pengumuman Pembentukan Dua Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Abdya di Luar Program Legislasi Tahun 2025, yang berlangsung Aula Kantor DPRK Abdya, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Selasa (15/4/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos, MSP menyebutkan, dirinya akan menindaklanjuti pokok-pokok pikiran hasil Reses I anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, terutama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan dokumen perencanaan lainnya.

Hal itu disampaikan Bupati Safaruddin saat memberikan Pidato pada acara Rapat Paripurna DPRK Abdya dengan agenda Pembukaan LKPJ Pemerintah Abdya Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Laporan Hasis Reses I Tahun 2025, dan Pengumuman Pembentukan Dua Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Abdya di Luar Program Legislasi Tahun 2025.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Ronis Guswandi, didamping Wakil Ketua, Mustiari, dan Nurdianto. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRK Abdya, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Selasa (15/4/2025).

“Terkait hasil Reses I DPRK Abdya Tahun 2025 yang disampaikan oleh para anggota dewan, kami sangat menghargai hal tersebut, sebagai aspirasi langsung dari masyarakat yang mencerminkan kebutuhan riil dan harapan rakyat di berbagai kecamatan dan desa. Kami percaya, sinergi antara hasil reses legislatif dan program kerja eksekutif akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Safaruddin.

Pada kesempatan itu, Safaruddin juga menyebutkan bahwa Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah adalah instrumen pertanggung jawaban tahunan yang menggambarkan capaian kinerja pembangunan daerah dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024. 

“Penyusunan LKPJ ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Safaruddin juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Abdya yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk melaksanakan kewajiban konstitusional melalui penyerahan LKPJ Pemerintah Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2024.

“Rapat Paripurna yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi konstitusional DPRK sebagai representasi rakyat dan mitra strategis pemerintah daerah dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucap Safaruddin.

Ia mengatakan, penyusunan LKPJ Bupati Abdya atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2024 yang disampaikan kepada DPRK Abdya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 14  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, kata Safaruddin, Pemerintah Kabupaten Abdya berupaya semaksimal mungkin mewujudkan program prioritas daerah. 

Namun ia menyadari bahwa dalam pelaksanaan program-program tersebut, masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan, baik dari sisi anggaran, SDM, maupun dinamika sosial di tengah masyarakat. 

“Oleh karena itu, kami membuka ruang dialog dan evaluasi yang konstruktif agar rekomendasi DPRK nantinya dapat menjadi dasar perbaikan pada penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

Safaruddin menyebutkan, pengusulan dua Rancangan Qanun di luar Program Legislasi (Proleg) Tahun 2025, yaitu: Rancangan Qanun tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Abdya Tahun 2023-2043; Dan kedua Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Abdya Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Abdya Menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Abdya.

Pengajuan dua rancangan qanun ini, kata Safaruddin, dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi substansi dan kebutuhan publik, meskipun belum tercantum dalam daftar Proleg Tahun 2025. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved