Breaking News

Berita Langsa

Kasus 25 Kg Kokain, Polres Langsa Juga Lakukan Pengembangan Jaringannya, Terungkap dari LN via Laut

Saat ini, sambung mantan Kapolres Aceh Selatan ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap par

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com / Zubir
Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 25 kilogram kokain berhasil disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain 25 kg.

"Untuk keenam tersangka dan barang-bukti 25 kg narkotika kokain telah diamankan Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK.

Saat ini, sambung mantan Kapolres Aceh Selatan ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Begitu juga jaringan lainnya yang diduga terkait dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang dilakukan keenam tersangka ini.

"Narkotika jenis kokain ini berasal luar negeri yang masuk ke Aceh melalui jalur laut. Kini Tim masih terus mendalaminya guna mengungkap jaringannya," terang Kapolres.

Polres Langsa Klaim Kasus 25 Kg Kokain yang Mereka Ungkap Terbesar di Indonesia Kini, Rp 100 Juta/Kg

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain 25 kg oleh jajaran Polres Langsa diklaim merupakan penangkapan terbesar nakotika kokain saat ini di Indonesia. 

 "Berdasarkan pengakuan dari keenam orang tersangka bahwa narkotika jenis kokain tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dan wilayah Aceh dengan harga Rp 100 juta per kilogramnya," ujat Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis Kokain ini merupakan hasil penyelidikan Kapolres Langsa sebelumnya AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH dan Unit Opsnal.

Kasus pengungkapan narkotika jenis kokaini ini juga merupakan hasil tangkapan terbesar di Indonesia saat ini dengan jumlah total seberat 25 kg.

"Ini tentunya sumbangsih beliau (AKBP Andy Rahmansyah) untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Langsa," ucap Kapolres Langsa AKBP Mughi.

Tangkap 1 Pelaku Lagi di Langkat Sumut dan Sita 24 Kg Kokain 

 Sebelumnya lagi Serambinews.com memberitakan awalnya menangkap 5 pelaku di Kota Langsa dan Aceh Tamiang dan menyita barang bukti atau BB 1 kg kokain.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut menangkap lagi 1 orang pelaku. 

"Dari tersangka Swandi yang ditangkap di Pangkalan Susu itu, Tim kembali berhasil menyita BB 24 kg kokain," ungkap Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK kepsda wartawan saat konfrensi pers tersebut.

Sambung Kapolres Langsa, introgasi kelima orang tersangka tersebut, Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan kembali ke wilayah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Tim bergerak ke Pangkalan Susu Kabupaten Langkat untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yaitu orang yang telah menyerahkan narkotika jenis kokain itu.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba dan Tim melihat 1 orang sebagai target operasi yang berada di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Tim langsung melakukan penangkapan target operasi yang bernama Swandi alias Andi di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah," ujar AKBP Mughi.

Setelah diinterogasi, sambung Kapolres Langsa, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka Swandi ke rumahnya di sana.

Kemudian dalam penggeledahan di rumah Swandi aparat Kepolisian kembali menemukan barang-bukti 24 paket besar narkotika jenis kokain atau 24 kg.

"Dalam penggeledahan di rumah Swandi, Tim bersama Kasat Resnarkoba menemukan 24 paket besar kokain yang berada dalam goni dalam gudang rumahnya," papar Kapolres Langsa.

Awalnya Tangkap 5 Pelaku di Langsa dan Aceh Tamiang

Sebelumnya lagi, Serambinews.com memberitakan pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang disita oleh Polres Langsa seberat 25 kg ini terbilang masih asing di Provinsi Aceh ini. 

Sebab, selama ini Provinsi Aceh sendiri dikenal sebagai daerah transit masuknya narkotika jenis narkotika sabu-sabu sebelum diedarkan ke wilayah Indonesia lainnya. 

Jaringan narkotika internasional memanfaatkan kawasan Selat Malaka sebagai jalur laut untuk mengirim narkotika dari luar negeri ke Indonesia.  

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkotika kokain ini berawal pada bulan Februari 2025 lalu, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan ada jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang bertransaksi lintas Provinsi Aceh (Kota Langsa) dan Sumatera Utara dengan jumlah Barang-bukti diperkirakan 15 kg.

Atas informasi itu, sebut AKBP Mughi, selanjutnya Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah (Wadirkirimum saat ini) dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen, S.I.K., M.H, 

Kemudian Kapolres Langsa membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa.

AKBP Andy waktu itu menunjuk koordinator penyelidikan yaitu Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika dan membuat surat perintah.

Setelah itu, Tim secara intens dan sabar untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain tersebut.

Kemudian Kasat Resnarkoba membentuk 2 Tim, yaitu Tim 1 melaksanakan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara.

Sedangkan  Tim 2 melaksanakan penyelidikan di Kota Langsa hingga memperluas penyelidikan di daerah kota/kabupaten lainnya di jajaran Wilkum Polda Aceh.

Pada tanggal 1 April 2025 di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa jaringan jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.

Hingga akhirnya, tanggal 10 April 2025 sekita pukul 09.00 WIB di dapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.

Atas info akurat itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pada tanggal 10 April 2025 pukul 11.00 WIB Tim menggerebek salah satu kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dan berhasil dimankan 2 orang laki-laki sebagai Target Operasi," ujarnya.

Dari dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi ini, tambah mantan Kapolres Aceh Selatan ini, ditemukan Barang-bukti berupa 1 paket besar (1 kg) kokain yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.

Hasil interogasi dari kedua tersangka, Tim SatvResnarkoba Polres Langsa ini lanjut melakukan pengembangan.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Tim dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Di sebuah dalam rumah Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.

Saat digeledah dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M. Amin kembali disita barang-bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit Sepmor

Polres Langsa Ungkap Kasus Kokain

Sebelumnya dilaporkan, Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international dengan menyita barang bukti 25 kg kain tersebut.

Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, usai acara pisah sambut dengan Kapolres lama AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH yang kini menjabat Wadirkrimum Polda Aceh.

Hadir juga dalam komprensi pers ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025) 

Dalam konfrensi ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan 6 tersangka sebagai pelaku peredaran narkotika jenis kokain ini yaitu 3 orang warga Aceh dan 3 orang warga asal Sumut.  

Para tersangka 3 asal Aceh yaitu Muhammad Rizal (27) alamat Dusun Nelayan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Lalu, Khadafi (30) alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Mahiddin (33) alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan 3 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57) alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, 

M. Amin (50) asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Swandi (46) Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Sementara semua para pelaku kesehariannya merupakan atau bekerja sebagai nelayan.  (*)
 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved