Berita Aceh Besar

Lakukan Razia Busana, Satpol PP dan WH Aceh Besar Jaring 23 Pelanggar

"Para pelanggar telah kami beri pembinaan secara lisan agar tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut," ujarnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Dok Satpol PP
RAZIA BUSANA - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menggelar patroli busana islami, di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/4/2025). Dok Satpol PP dan WH Aceh Besar 

"Para pelanggar telah kami beri pembinaan secara lisan agar tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut," ujarnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan razia busana islami dalam rangka penerapan Qanun Syariat Islam, Selasa (15/4/2025).

Razia tersebut difokuskan di tiga titik strategis, yaitu Bundaran Lambaro, Simpang Keutapang, dan Simpang Lampeuneurut Jalan Soekarno-Hatta.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berbusana sesuai dengan syariat Islam. 

Seperti di Bundaran Lambaro, petugas mendapati beberapa pelanggar yang mengenakan busana tidak sesuai syariat, seperti pakaian ketat dan terbuka.

"Para pelanggar telah kami beri pembinaan secara lisan agar tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut," ujarnya.

Sementara itu, di Simpang Lampeuneurut, petugas juga menemukan beberapa pelanggar yang memakai celana pendek dan ketat.

"Kepada mereka telah diberikan pembinaan langsung di lokasi.

Regu patroli dari Pos Pembantu Darul Imarah juga terus melakukan pemantauan secara berkala," sebut Muhajir.

Hal serupa juga dilakukan di Simpang Keutapang, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar menerangkan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tegas.

"Kami memberikan arahan secara santun dan persuasif agar masyarakat bisa memahami pentingnya berpakaian sesuai dengan ketentuan Qanun Syariat Islam," jelasnya.

Setidaknya ada 23 tiga pelanggar yang diberi bimbingan oleh petugas di lokasi.

Muhajir mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) yang merupakan bagian dari tugas rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penerapan syariat Islam secara kaffah di wilayah Aceh Besar.

“Kegiatan ini sesuai dengan arahan bapak Bupati Syech Muharram dalam menjaga marwah syariat Islam di ruang publik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved