Breaking News

Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Narkoba, 5 Tersangka Ditangkap, Hampir 1,5 Kg Sabu Diamankan

Pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, 14 - 15 April 2025 ini, berhasil menangkap lima terduga pelaku dari sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh S

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SABU HAMPIR 1,5 KG - Salah satu dari lima tersangka serta BB hampir 1,5 kg sabu saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (16/4/2025). 

Pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, 14 - 15 April 2025 ini, berhasil menangkap lima terduga pelaku dari sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya atau Abdya. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti atau BB hampir 1,5 kg. 

Tepatnya 1.450 gram.

Pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, 14 - 15 April 2025 ini, berhasil menangkap lima terduga pelaku dari sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya atau Abdya. 

Lima tersangka yang ditangkap berinisial SR (25), AF (35), RI (30), AN (31), dan WA (28).

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, SH, MH., mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di Desa Paya Teuk, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan

“Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku awal, SR dan AF berikut barang bukti sabu seberat 2,11 gram,” ungkap Narsyah.

Baca juga: Mustafa, Petani Bireuen Bawa 192 Kg Sabu, Kejar-kejaran di Jalan dan Berakhir dengan Tabrakan

Dari hasil pengembangan, kata Narsyah, tim menangkap inisial RI yang merupakan perantara transaksi, lalu mengamankan AN dengan barang bukti sabu seberat 790 gram. 

Lebih lanjut, penelusuran berikutnya mengarah pada WA, yang diketahui menyimpan sabu seberat 660 gram di dalam mobil dan rumahnya. Sebagian sabu lainnya ditemukan di rumah orang tuanya di Kabupaten Abdya.

“Dari kelima pelaku, dua di antaranya yaitu WA dan AN diduga merupakan pengedar dalam jaringan besar.

Sabu tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial A (dalam lidik), yang memerintahkan para pelaku untuk menjemput narkotika di tengah laut, sekitar 170 mil dari Pelabuhan Ujung Serangga, Abdya," ujarnya.

Dari seluruh tindakan kepolisian itu, kata Kasat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.450 gram sabu, beberapa unit handphone, uang tunai, timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit mobil Toyota Innova Reborn, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel Satresnarkoba dan partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.

Baca juga: Sopir Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur Hingga Sebabkan 1 Penumpang Meninggal Diduga Konsumsi Sabu

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved