Berita Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan Musnahkan BB Kasus Inkracht, Rampasan Juni–Oktober 2025

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum dan perkara syariat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWSD.COM, TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juni hingga Oktober 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di halaman Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) KUHAP.

Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, R Indra Senjaya, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Intelijen, M Alfryandi Hakim, SH.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan, Miras dan Alat Elektronik

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda, yakni:

  1. Bupati Aceh Selatan
  2. Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan
  3. Perwakilan Kapolres Aceh Selatan
  4. Dandim Aceh Selatan
  5. Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan
  6. Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan
  7. BNNK Aceh Selatan
  8. Dinas Kesehatan
  9. Loka POM
  10. Kacab Kejari Aceh Selatan di Bakongan
  11. Jajaran pegawai Kejari Aceh Selatan
  12. Insan pers lokal

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: VIDEO - Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan dengan Bakar dan Blender

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum dan perkara syariat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rincian kasusnya meliputi:

  • 12 perkara Narkotika
  • 2 perkara Pencurian
  • 2 perkara Maisir (Perjudian)
  • 3 perkara Pelecehan
  • 1 perkara Penipuan
  • 1 perkara Penganiayaan
  • 1 perkara Tindak Pidana Kesehatan/Farmasi

Baca juga: Kasus Kuota Haji, Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Jadi Barang Bukti

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  1.  Ganja seberat 3.892,38 gram
  2. Sabu seberat 55,97 gram
  3. 6 unit handphone berbagai merek
  4. 80 item obat-obatan apotek tanpa izin edar

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan publik dan para pejabat yang hadir.

Barang bukti dimusnahkan sesuai dengan jenisnya, yaitu dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Metode ini dipilih untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar hilang dari peredaran.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intel, M Alfryandi Hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved