Taipan Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun Lewat Korupsi Lahan
Surya Darmadi, taipan pemilik PT Duta Palma Group, kembali jadi sorotan setelah dugaan kasus korupsi besar yang menyeret perusahaannya ke meja hijau
SERAMBINEWS.COM - Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Surya, yang dikenal dengan nama Apeng, duduk mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai terdakwa korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang korupsi lima perusahaan lain di bawah PT Duta Palma Group.
Nama Surya Darmadi, taipan pemilik PT Duta Palma Group, kembali jadi sorotan setelah dugaan kasus korupsi besar yang menyeret perusahaannya ke meja hijau.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tujuh perusahaan di bawah bendera grup tersebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan korupsi lahan di wilayah hutan Riau.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), jaksa menyebut lima dari tujuh anak usaha Surya Darmadi—yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—melakukan penyerobotan lahan secara ilegal.
“Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa di persidangan.
Baca juga: Surya Darmadi Kembali Diseret Ke Meja Hijau, 5 Perusahaannya Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 Triliun
Jaksa menjelaskan, antara tahun 2016 hingga 2022, kelima perusahaan itu mentransfer dana yang berasal dari hasil korupsi ke induk usaha mereka, PT Darmex Plantation, yang juga berada di bawah kendali Surya Darmadi.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, hingga penyetoran modal ke berbagai entitas lain milik Surya Darmadi.
Salah satunya adalah PT Asset Pacific yang menerima aliran dana hingga Rp 1,945 triliun.
Dana ini kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran dividen kepada Surya Darmadi.
“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” kata jaksa.
Tak hanya itu, uang hasil kejahatan tersebut juga diduga dipakai untuk mengembangkan bisnis perdagangan minyak sawit mentah (CPO) di luar negeri, lewat perusahaan berbasis di Singapura seperti Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
Sebagian dana juga digunakan untuk mengakuisisi perusahaan properti seperti Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd di Australia.
Dana haram itu juga mengalir ke berbagai pembelian aset pribadi dan bisnis, mulai dari apartemen, rumah, lahan, kapal tongkang, kapal Royal Palma, tug boat, hingga helikopter.
Baca juga: Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dibeli Helikopter hingga Kapal
Salah satu perusahaan penerbangan, PT Dabi Air Nusantara, tercatat dimiliki 25 persen oleh Surya Darmadi dalam bentuk kepemilikan helikopter.
“PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi,” ujar jaksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketujuh perusahaan di bawah Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5 Perusahaan Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 T
Lima perusahaan milik taipan Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun), 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS), dan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Jaksa mengatakan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan para perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama-sama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut, perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Setelah itu, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati.
“Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” tutur jaksa.
Kerugian ekonomi Selain kerugian ekonomi, jaksa juga menyebut perbuatan lima perusahaan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Kerugian ekonomi itu terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Hal ini merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.
“Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” kata jaksa.
Karena perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan ini, kelima perusahaan Surya Darmadi diwakili Tovariga Triaginta Ginting.
Sementara, Surya Darmadi duduk di kursi terdakwa mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific) yang didakwa melakukan pencucian uang.
Siapa Surya Darmadi?
Profil Surya Darmadi
Surya Darmadi dikenal sebagai bos besar di industri kelapa sawit lewat perusahaan yang ia dirikan, PT Duta Palma Group (juga dikenal sebagai Darmex Agro Group).
Namun, namanya kini tercoreng oleh dua kasus besar: dugaan korupsi lahan yang ditangani Kejaksaan Agung dan kasus suap yang membuatnya masuk daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.
Ia disebut-sebut melarikan diri ke Singapura.
Lahir sebagai pengusaha sawit, Surya mendirikan Darmex Agro pada 1987 di Jakarta.
Melalui anak usaha PT Duta Palma Nusantara, perusahaannya berkembang pesat menjadi salah satu raksasa dalam budidaya, produksi, dan ekspor kelapa sawit nasional.
Mereka membangun pabrik serta fasilitas penyulingan di Riau dan Kalimantan.
Darmex mengklaim memiliki delapan pabrik kelapa sawit yang tersebar di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi CPO mencapai 36.000 metrik ton per bulan.
Kesuksesan bisnisnya sempat mengantarkannya masuk ke daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada tahun 2018, dengan estimasi kekayaan mencapai 45 miliar dollar AS.
Kini, kejayaan itu terancam runtuh karena jerat hukum yang menanti.
Baca juga: VIDEO - Militer Rusia Minta Izin Bermarkas di Papua, Indonesia Berang dan Bantah Keras
Baca juga: Parah! Oknum Guru PJOK Lecehkan Siswi SD di Lumajang, Pamer Kemaluan saat Video Call Korban
Baca juga: Update Harga Emas Antam Terbang Tinggi Hari Ini 16 April 2025 Cek Daftar Terbarunya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Eks Dirut Taspen Kosasih Hadiahi Pacar Tas Branded hingga Mobil HR-V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.