Berita Banda Aceh
Kemenkum Aceh Sebut Belum Ada Pengajuan Pergantian Pengurus DPP PA, Zulfadli Masih Jabat Plt Sekjen
Kemenkum Aceh, Meurah Budiman mengaku pihaknya belum menerima pengajuan pergantian kepengurusan DPP Partai Aceh periode 2023-2028.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman mengaku pihaknya belum menerima pengajuan pergantian kepengurusan DPP Partai Aceh periode 2023-2028.
Sehingga komposisi struktur kepengurusan DPP Pantai Aceh saat ini masih seperti dulu dengan posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Kamaruddin Abubakar atau lebih dikenal Abu Razak yang kini sudah meninggal dunia.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan pergantian kepengurusan dimaksud di Kanwil Kemenkum Aceh," kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (16/4/2025) malam.
Seperti diketahui, internal Partai Aceh saat ini sedang dilanda dinamika, khususnya terkait pengisian posisi Sekjen DPP Partai Aceh setelah Abu Razak meninggal dunia di Tanah Suci pada 19 Maret 2025.
Setelah Abu Razak berpulang, Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem menunjuk Zulfadli (Abang Samalanga) yang saat ini menjabat Ketua DPRA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai Aceh.
Baca juga: Jubir Partai Aceh Bantah Mualem Ganti Abuwa
Posisi itu berlaku sampai keluarnya SK perubahan kepengurusan DPP Partai Aceh periode 2023-2028 dari Kementerian Hukum Aceh.
Baru-baru ini, Mualem telah menunjuk pengganti Abu Razak, yaitu Aiyub Abbas sebagai Sekjen DPP Partai Aceh yang baru pada 9 April 2025.
Namun, Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan secara administrasi, pergantian Sekjen masih berproses di internal partainya, bahkan belum sampai ke Kemenkum Aceh.
Pada 15 April 2025, Mualem menerbitkan Surat Tugas Nomor: 122/ST-DPP/B/IV/2025 terkait penunjukan Zulfadli (Abang Samalanga) sebagai Plt Sekjen Partai Aceh.
Informasi itu kemudian mengelinding di media massa. Menurut Nurzahri, surat tugas Plt Sekjen DPP Partai Aceh diterbitkan kembali karena surat tugas pertama sudah berakhir.
"Terkait surat (penunjukan Zulfadli sebagai) Plt (Sekjen DPP Partai Aceh), karena surat Plt sebelumnya sudah berakhir pada tanggal 5 April, jadi diperpanjang," terang Nurzahri.
Nurzahri menyebutkan bahwa surat tugas pertama dan kedua ditandatangani oleh dua orang berbeda.
Surat tugas pertama ditandatangani oleh Sekjen Abu Razak karena saat ini ia bersama keluarga menunaikan umrah di Tanah Suci. Sedangkan surat tugas kedua ditandatangani langsung oleh ketua umum partai, Mualem.(*)
Baca juga: Beredar Isu Kursi Ketua DPRA Digoyang, Begini Penjelasan Partai Aceh
Baca juga: Beredar Isu Kursi Ketua DPRA Digoyang, Begini Penjelasan Partai Aceh
DPP Partai Aceh
Muzakir Manaf
Kemenkum Aceh
Meurah Budiman
Kamaruddin Abubakar
Abang Samalanga
Serambi Indonesia
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.