Berita Banda Aceh
Jubir Partai Aceh Bantah Mualem Ganti Abuwa
Kabar pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh, Aiyub Abbas atau akrab disapa Abuwa merebak di media sosial.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabar pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh, Aiyub Abbas atau akrab disapa Abuwa merebak di media sosial.
Pasalnya, Abuwa baru diangkat sebagai Sekjen Partai Aceh pada 9 April 2025 menggantikan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) yang meninggal dunia di Tanah Suci pada 19 Maret 2025.
Dalam kabar yang beredar, Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengganti Abuwa dengan Zulfadli atau akrab disapa Abang Samalanga yang saat ini menjabat Ketua DPRA.
Namun kabar ini dibantah oleh Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri. "Isu itu tidak benar dan tidak mendasar," kata Nurzahri yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (16/4/2025).
Nurzahri menjelaskan bahwa memang secara administrasi proses pengangkatan Abuwa belum selesai di Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.
"Tapi ditingkat partai sudah berganti, hanya secara administrasi di Kemenkum yang masih berproses. Jadi tidak ada pergantian Sekjen," ulasnya.
Untuk diketahui, pasca meninggal Abu Razak, posisi Sekjen sempat diisi Zulfadli atau Abang Samalanga sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Setelah itu, Mualem menunjukkan Aiyub Abbas atau Abuwa diangkat sebagai Sekjen DPP Partai Aceh pada 9 April 2025.(*)
Baca juga: Marak Open BO di Penginapan, Illiza Ancam Cabut Izin Jika Berulang
Baca juga: Beredar Isu Kursi Ketua DPRA Digoyang, Begini Penjelasan Partai Aceh
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.