Berita Abdya

Setiap Tanggal 17, Seluruh ASN Abdya Berseragam Korpri, Saat HUT Lengkap dengan Peci Nasional

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor: 800.1.12.5/471 tanggal 27 Maret 2025. 

Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Masrian Mizani
SERAGAM KORPRI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Umum Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) mengenakan seragam Korpri, hari ini, Kamis, 17 April 2025. 

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor: 800.1.12.5/471 tanggal 27 Maret 2025. 

Laporan Masrian Mizani I Abdya  

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diimbau kenakan seragam Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tanggal 17 tiap bulan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor: 800.1.12.5/471 tanggal 27 Maret 2025. 

Surat itu ditandatangani Bupati Abdya, Dr Safaruddin SSos, MSP,  yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Abdya, Rahwadi ST, kepada Seramnews.com, Kamis (17/4/2025) menjelaskan, pemakaian seragam Korpri tersebut dalam rangka kedisiplinan, penanda identitas, dan wibawa ASN di lingkungan Pemkab Abdya.

"Imbauan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," jelas Rahwadi.

Selain pada tanggal 17 setiap bulannya, kata Rahwadi, seragam Korpri ini juga dikenakan pada hari ulang tahun Kopri dengan mengenakan peci nasional.

Baca juga: Bencana dari Galian C di Aceh Timur Jalan Amblas, Sawah Tertimbun, Warga Sengsara

Begitu juga pada upacara hari besar nasional dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

"Pada tanggal 17 setiap bulan, ASN pria menggunakan pakaian Korpri dengan paduan celana hitam panjang. Untuk ASN wanita menggunakan pakaian Korpri dengan rok panjang warna hitam dan jilbab warna hitam," ujar Rahwadi.

\Terkait penggunaan pakaian ASN selain pada tanggal 17, kata Rahwadi, tetap merujuk pada Surat Instruksi Bupati Abdya Nomor: 00.1.12/329 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya, tertanggal 24 Maret 2025.

"Kita meminta kepada seluruh Kepala SKPK agar melakukan pengawasan terhadap para ASN di unit kerja masing-masing," pungkas Rahwadi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved