Korupsi Makin Merajalela, Bagaimana Hukum dan Sanksinya dalam Islam bagi Koruptor?
Berbagai kasus korupsi yang dibongkar ini berhasil mengejutkan masyarakat dan memicu amarah publik.
SERAMBINEWS.COM - Bagaiman hukum dan sanksi dalam Islam bagi koruptor?
Berikut penjelasannya.
Beberapa bulan belakangan sejumlah kasus dugaan korupsi mencuri perhatian publik di awal tahun ini, hingga Maret 2025.
Kerugian negara akibat kasus-kasus ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Perkara rasuah ini pun terjadi di berbagai sektor, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan negara, hingga minyak dan gas.
Berbagai kasus korupsi yang dibongkar ini berhasil mengejutkan masyarakat dan memicu amarah publik.
Pasalnya, kasus-kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi lembaga negara dan pengusaha yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengelola dana publik.
Dugaan korupsi Pertamina muncul dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Perkara rasuah ini dinilai merugikan keuangan negara setidaknya Rp 193,7 triliun selama satu tahun. Sedangkan, waktu terjadinya perkara tersebut adalah lima tahun, dari 2018-2023.
Lalu, ada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur pada Senin, 3 Maret 2025, berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun.
Juga beberapa kasus mega korupsi lainnya bahkan viral sejagad maya.
Adapun, dalam setiap ajaran beragama di tanah air, selalu menanamkan nilai-nilai moral dalam bermasyarakat juga beragama, termasuk dalam ajaran Islam.
Islam merupakan Agama yang rahmatalil'alamin, dengan segala kemurnian yang telah terkandung dalam ajarannya.
Islam juga telah mengatur lebih jauh menegai ketegasan dalam bermoral dan bersosialisasi.
Dalam islam perbuatan dosa sangat dilarang dan banyak konsekuensi yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah, sebagai penuntun bagi umat, termasuk yang mengatur perbuatan keji dan dosa besar, salah satunya pada pembahasan kali ini, yakni perilaku tak patut dicontoh, Korupsi.
Dalam Islam, keadilan dan etika memiliki peran penting dalam membentuk perilaku individu dan masyarakat. Salah satu tindakan yang paling merusak adalah korupsi.
Lantas bagaimana sanksi dan hukuman yang berlaku dalam ajaran Islam?
Hukum dan Sanksinya dalam Islam Bagi Pelaku Korupsi
Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Islam menyediakan sejumlah sanksi yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku, mengingatkan akan konsekuensi akhirat, dan mengembalikan hak-hak yang telah dirampas.
Pasalnya, salah satu sanksi yang diterapkan dalam Islam terhadap koruptor adalah ta’zir, hukuman yang bertujuan memberikan efek jera kepada terpidana agar tidak mengulangi kejahatannya.
Ta’zir dapat berupa hukuman fisik, penjara, atau tindakan lain yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Tujuan utamanya adalah untuk mendidik pelaku agar memahami kesalahan mereka dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Selain itu, Islam mengajarkan bahwa koruptor akan menghadapi konsekuensi di akhirat. Al-Quran dalam surah Ali Imran ayat 161 mengingatkan tentang penghukuman yang akan menimpa mereka: “Dan tidak ada yang berpikir bahwa orang-orang yang berlebih-lebihan itu akan bisa lolos dari siksaan Allah. Dan mereka akan mendapatkan azab yang pedih.”
Selain hukuman formal, koruptor juga akan menghadapi sanksi moral dan sosial. Masyarakat akan mengutuk tindakan mereka, dan nama mereka akan tercemar. Ini adalah bentuk hukuman yang kuat karena dapat mempengaruhi reputasi dan hubungan sosial koruptor.
Dalam Fikih Anti Korupsi disebutkan bahwa salah satu tindakan yang diharapkan dari koruptor adalah pengembalian harta hasil korupsi mereka. Islam mendorong mereka untuk memulihkan hak milik yang telah dirampas dari orang lain. Ini adalah langkah pertama menuju pemulihan dan pemulihan keadilan.
Terakhir, Islam juga memberikan kesempatan untuk taubat dan pemaafan. Jika seorang koruptor benar-benar menyesal atas tindakannya, dia dapat bertaubat kepada Allah dan meminta pengampunan. Islam mendorong orang untuk bertaubat dengan tulus dan berusaha memperbaiki diri.
Dalam rangka memerangi korupsi, sanksi dalam Islam bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pembelajaran, perbaikan, dan pemulihan. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
WaLlahu a'lam..
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kasus Korupsi Pemerintahan Merajalela Bahkan Viral, Bagaimana Hukum dan Sanksinya dalam Islam?
Baca juga: Hampir 20 Tahun Jalan Lingkar Desa Padang Bak Jok Abdya Rusak Parah
Baca juga: Taipan Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun Lewat Korupsi Lahan
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.