Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Sita 860 Gram Sabu Seusai Ringkus Pengedar Lintas Kota , Tersangka Lainnya Diburu

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membekuk seorang kurir berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kota.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara
PENGEDAR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membekuk seorang kurir berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kota bersama barang bukti 860 gram sabu siap edar. Tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di Gampong Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/4/2025). 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membekuk seorang kurir berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kota.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Peredaran sabu dalam jumlah besar kembali diungkap aparat di wilayah Aceh.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membekuk seorang kurir berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kota.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 860 gram sabu siap edar.

Tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di Gampong Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/4/2025).

Ia merupakan warga Gampong Jambo Timu, kecamatan yang sama.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Baca juga: VIDEO Angin Kencang, Pohon Asam Tumbang Timpa Tiang Listrik di Pagar Air

Informasi itu ditindaklanjuti tim Satresnarkoba, yang kemudian menyergap pelaku beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam dua plastik bening besar.

“Dari interogasi awal, tersangka mengaku sabu itu didapat dari seorang pria yang kini berstatus DPO.

Kami sedang memburu pelaku lainnya untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih besar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, Sabtu (19/4/2025).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Erwinsyah menegaskan bahwa perang terhadap narkoba masih menjadi prioritas, dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas jaringan yang semakin terorganisir.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Terus waspada dan jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (*)

Baca juga: VIDEO Sekjen Hizbullah Sebut Akan Balas Serangan Israel, Tidak Takut Perang Terbuka

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved