Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Jika Shalat Jumat, Menteri Agama Turun Tangan

Mengenai pemotongan gaji jika karyawan salat Jumat ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mengeceknya terlebih dahulu.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
POTONG GAJI - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Mantan karyawan Diana menyebut ada pegawai yang dipotong gajinya lantaran menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan hal serupa juga terjadi jika pegawai tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan Diana, Peter Evril Sitorus pada Kamis (17/4/2025). 

Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru. 

Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.

Baca juga: Wamenaker Noel Gebrak Meja Emosi Hadapi Bos Pabrik Jan Hwa Diana: Kita Cuma Minta Ijazahnya Bu

Pemkot Surabaya Gandeng Belasan Pengacara Lawan Jan Hwa Diana

Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampingi 31 korban penahanan ijazah untuk melaporkan Jan Hwa Diana.

Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh menyatakan tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

Adapun, belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha."

"Sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain ancaman pidana, Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved