Gaji ASN Bakal Dinaikkan, Segini Besaran Gaji TNI Polri Saat Ini Berdasarkan Pangkat dan Jabatan

Diketahui, gaji TNI terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/HO
PRAJURIT TNI – Prajurit Tamtama Remaja menampilkan demonstrasi keterampilan militer hasil pendidikan usai resmi dilantik sebagai prajuritTNI, di Lapangan Rindam IM, Aceh Besar, Sabtu (13/9/2025). Berikut besaran gaji anggota TNI saat ini berdasarkan pangkat dan jabatan, termasuk besaran gaji untuk anggota Polri berdasarkan golongan. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Meski besaran kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi, kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Rencana ini juga menjadi bagian dari delapan program quick wins yang ingin dicapai oleh pemerintahan baru.

Lantas, berapa gaji ASN, TNI, dan Polri saat ini? 

Gaji TNI AD, AL dan AU 2025

Diketahui, gaji TNI terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri Akan Dinaikkan, Simak Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan

Gaji anggota TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025), berikut rincian besaran gaji anggota TNI, baik TNI AD, TNI AL maupun TNI AU saat ini berdasarkan pangkat dan jabatan.

Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Baca juga: Alhamdulillah! Gaji PNS Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Dipastikan Naik Usai Perpres 79 Terbit

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved