2 Oknum TNI Mabuk Miras saat Aniaya Warga Banten hingga Tewas, Pratu MI dan Pratu FS Ditahan Denpom

Namun, untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025) di bawah pengaruh alkohol.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan/HO
ILUSTRASI TNI - Komandan Resor Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto mengungkapkan bahwa dua anggotanya melakukan aksi penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras. 

SERAMBINEWS.COM - Komandan Resor Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto mengungkapkan bahwa dua anggotanya melakukan aksi penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras.

Adapun keduanya yakni Pratu MI dan Pratu FS yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah (29) hingga tewas.

 "Jadi saya perlu sampaikan, untuk motif ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras," kata Andrian kepada wartawan di kantornya, Senin (21/4/2025).

Saat ini, penyidik Denpom III/4 Serang dan Polresta Serang Kota juga sedang mendalami penggunaan narkoba oleh para pelaku.

Namun, untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025) di bawah pengaruh alkohol.

"Kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik itu dari TNI AD, dari pemeriksaan oleh Denpom maupun dari Polresta, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak," ujar Andrian.

Baca juga: Fahrul Abdillah Tewas Dikeroyok 2 Oknum TNI, Nenek Surti Sedih Sang Cucu Dirawat Sejak Usia 2 Tahun

Danrem 064/MY Minta Maaf 

Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyampaikan permohonan maaf atas insiden penganiayaan yang menyebabkan seorang warga sipil tewas dan melibatkan dua anggota TNI.

Korban, Fahrul Abdillah (23), warga Kota Serang, Banten, diduga tewas setelah dianiaya oleh sekelompok orang, termasuk dua anggota TNI berinisial Pratu MI dan Pratu FS.

 “Saya selaku Komandan Korem 064 Maulana Yusuf tentunya menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya peristiwa yang terjadi melibatkan anggota TNI dan telah merugikan warga masyarakat sipil,” kata Andrian kepada wartawan di kantornya, Senin (21/4/2025).

Andrian menegaskan, kedua anggota TNI tersebut telah ditahan oleh Denpom III/4 Serang sejak Jumat (18/4/2025) dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik militer.

Sampai saat ini, sebanyak sembilan saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan. Selain dua anggota TNI, Andrian juga menyebutkan bahwa dua warga sipil turut ditangkap dan kini ditahan oleh pihak Polresta Serang Kota.

 “Kemudian untuk warga sipil yang diduga pelaku, sudah ditahan dan ditangani oleh pihak Polresta,” ujar Andrian.

Ia memastikan, proses hukum terhadap oknum prajurit akan berjalan secara terbuka.

“Kemudian saya selaku Danrem tentunya perlu mempertegas bahwa kami akan memeriksa secara cepat, transparan, komprehensif agar kejadian ini betul-betul sesuai dengan yang diharapkan. Bagaimana (terungkap) secara terang menerang,” tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved