2 Oknum TNI Mabuk Miras saat Aniaya Warga Banten hingga Tewas, Pratu MI dan Pratu FS Ditahan Denpom

Namun, untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025) di bawah pengaruh alkohol.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan/HO
ILUSTRASI TNI - Komandan Resor Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto mengungkapkan bahwa dua anggotanya melakukan aksi penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras. 

Salah satu teman Fahrul juga datang sebagai saksi dan diminta untuk mengidentifikasi pelaku dari kalangan TNI.

"Karena kami tidak tahu, makanya kakaknya korban langsung buat laporan waktu itu ke Denpom," kata Nana.

Selama Fahrul dirawat, tidak ada satu pun perwakilan TNI yang datang menjenguk.

Bahkan hingga pemulangan jenazah, keluarga tidak mendapat dukungan atau pengawalan dari institusi terkait.

"Tidak ada yang jenguk, itu mah murni keluarga dan teman-teman anak saya," tambahnya.

 Meski demikian, aparat TNI hadir saat jenazah Fahrul sudah di rumah duka hingga prosesi pemakaman.

Salah satu pimpinan Denpom pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga.

 "Ada ke sini mereka minta maaf terkait anggotanya itu," ucap Nana.

Pihak Denpom juga menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.

Nana menyatakan kecewa atas tindakan dua oknum TNI.

Ia menuntut agar para pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

 "Pokoknya pelaku harus dihukum berat, sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai tidak dihukum berat," tegas Nana.

Ia juga menyoroti bahwa anaknya tidak melakukan kesalahan apa pun.

Fahrul hanya berusaha melerai keributan, namun justru kehilangan nyawa.

 "Kecewa, karena anak saya bukan maling. Apalagi mereka aparat yang tahu soal hukum, kalau salah bawa, jangan main kekerasan kayak begitu," lanjutnya.

Baca juga: Korban Tewas Serangan AS di Yaman Bertambah jadi 92 Orang, Lukai Ratusan Orang

Baca juga: Gejala-Gejala Kerusakan Ginjal yang Muncul di Malam Hari, Ada 13 Tanda-Tandanya yang Jarang Disadari

Baca juga: 7 Jabatan Camat Kosong di Aceh Utara, Warga Tertunda Urus Akta Tanah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved