Abdullah Harahap Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 4 Anak Laki-laki di Sumut, Begini Modus Pelaku

Ia ditangkap Polisi dan ditahan karena menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap 4 santri laki-laki yang diperdayanya.

Editor: Faisal Zamzami
DOK/POLRES TAPANULI SELATAN
PELECEHAN ANAK: Tampang Abdullah Harahap (57) tersangka pelecehan seksual terhadap 4 santri laki-laki di Kabupaten Tapanuli Selatan, usai ditangkap, Sabtu (19/4/2025). Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang petani di Sumatera Utara ditangkap polisi karena melakukan penyimpangan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.

Saat ini 4 santri laki-laki menjadi korban nafsu bejat pelaku.

Penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara meminta korban untuk menyodomi dirinya.

Pelaku sering menjumpai di pesantren memberikan uang kepada korban untuk jajan.

Pelaku bernama Abdullah Harahap (57) berprofesi sebagai petani, warga Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.

 Abdullah Harahap kini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi karena ulah bejatnya.

Baca juga: Lakukan Pelecehan terhadap Staf Wanita, Turis Israel Dikeroyok Penjaga Tempat Hiburan di Thailand

Ia ditangkap Polisi dan ditahan karena menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap 4 santri laki-laki yang diperdayanya.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, pelaku meminta keempat korban untuk meny*d*mi dirinya,

 
"Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluannya ke anus tersangka,"kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Senin (21/4/2025).

Mantan Kapolsek Medan Sunggal ini menerangkan pelecehan seksual terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya predator seksual sesama jenis yang menyasar santri laki-laki.

Adapun kronologinya pada Jumat 14 Maret lalu, sekira pukul 23:30 WIB, tersangka meminta korban datang ke kediamannya.

Disinilah tersangka meminta korban untuk memasukkan kemaluannya ke anus tersangka, disusul pelecehan seksual lainnya.

AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, modus tersangka untuk memperdaya para santri laki-laki yakni sering datang ke pesantren memberikan uang jajan.

 
Atas perbuatannya, tersangka dikurung dan terancam minimal 5 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sering menjumpai di pesantren memberikan uang kepada korban untuk jajan."

 

Baca juga: Naik Lagi! Segini Harga Emas di Banda Aceh per Mayam Edisi 21 April 2025

Baca juga: Naik Lagi! Segini Harga Emas di Banda Aceh per Mayam Edisi 21 April 2025

Baca juga: Lowongan Kerja PT Indocement & Anak Perusahaannya untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved