Penipuan

Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Sudah 30 Orang, Ternyata Juga Mengaku Dokter Spesialis

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun dan borgol yang digunakan untuk memperkuat penyamarannya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK POLRES ACEH UTARA
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr Boestani SH MH memperlihatkan barang bukti senjata air softgun dan borgol yang diamankan dari polisi gadungan. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial IKN (52) warga Aceh Utara ditangkap karena menipu banyak orang dengan cara mengaku sebagai anggota polisi, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), dan dokter spesialis. Hingga Jumat (18/72025), korban penipuan pria tersebut bertambah menjadi 30 orang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (18/7/2025), mengakui adanya tambahan korban penipuan yang dilakukan IKN.

Boestani menyebutkan, sebelumnya tercatat 28 orang yang melapor ke posko pengaduan yang dibuka Polres Aceh Utara.

Saat ini, sudah bertambah dua orang lagi yang melapor.

Kedua korban baru tersebut menghubungi pihak kepolisian melalui nomor layanan pengaduan yang telah disebar sejak kasus ini mencuat ke publik.

“Kedua korban telah kami datangi dan dimintai keterangan. Dengan demikian, jumlah korban kini berjumlah 30 orang,” ujar Boestani.

Baca juga: Seorang Polisi Gadungan di Aceh Utara Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 402 Juta

Selain mengaku sebagai anggota kepolisian dan BNN, IKN juga diketahui pernah mengaku sebagai dokter spesialis kepada beberapa korban, untuk memperkuat tipu dayanya.

Kepada para korban, tersangka menjanjikan berbagai hal mulai dari pengangkatan CPNS, tawaran kerja fiktif di instansi pemerintahan dan BUMN, hingga jual beli kendaraan dan ternak yang tidak pernah ada.

Punya Senjata dan Borgol

IKN ditangkap pada 2 Juni 2025 di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun dan borgol yang digunakan untuk memperkuat penyamarannya.

Peralatan tersebut diketahui dibeli di sebuah toko olahraga di Medan seharga Rp4,7 juta tanpa prosedur resmi.

Baca juga: Polisi Gadungan Beli Airsoft Gun Rp 4,7 Juta di Medan, Polres Aceh Utara Selidiki Celah Distribusi

Penyidik juga mengungkap bahwa IKN memiliki dua KTP aktif dengan alamat berbeda, yakni di Aceh Utara dan Medan.

Dugaan sementara, dokumen ganda tersebut digunakan pelaku untuk menghindari pelacakan.

“Tersangka mengaku tidak ingat lagi siapa saja korbannya karena jumlahnya sudah banyak. Untuk itu kami terus membuka ruang pelaporan,” tambah Boestani.

Polres Aceh Utara saat ini masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta segera melapor, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan posko pengaduan di nomor 0852-7798-3031 yang aktif selama 24 jam.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved