Berita Viral

Aiptu LC Rudapaksa Napi Mucikari di Tahanan Polres, Dilakukan Selama 3 Hari, Propam Turun Tangan

Dugaan rudapaksa disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Tribunnewsmaker
POLISI RUDAPAKSA NAPI - Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Aiptu berinisial LC diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang narapidana wanita kasus mucikari. 

namun pada saat MEP ingin menangkap keduanya tapi langsung melarikan diri sehingga Saudara MEP tidak berhasil menangkap mereka," ujar Boby Sabtu (22/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

Kemudian, saat melihat keduanya di lorong masjid, Briptu MEP membawa ke pos.

Saat itu, salah satu korban mengaku bahwa mereka dipukuli.

Kemudian, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, Briptu MEP mengajak salah satu korban untuk pergi mengecek tempat ia mengambil barang curian.

Keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor matic warna merah yang dikendarai oleh terduga pelaku.

"Setibanya korban dan Saudara MEP di pasar daging, pelaku MEP langsung membuka pakaian korban.

Setelah selesai menyetubuhi, korban dibawa kembali ke Pos Pasar baru namun ia (korban) tidak bertemu dengan temannya di pos, dikarenakan sedang berada di dalam ruangan yang berbeda," ungkap Boby.

Briptu MEP kemudian menyetubuhi korban kedua di ruangan pos.

"Lalu pada saat berada di dalam ruangan Pos Pasar Baru pelaku langsung menyetubuhi korban (lain), kemudian setelah selesai menyetubuhi barulah keduanya bergabung bersama untuk beristirahat," bebernya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan oknum polisi rudapaksa 2 bocah perempuan tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, Briptu MEP dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Boby.

Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025) lalu.

Mereka tidak mengetahui dimana keberadaan korban.

Korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved