Kupi Beungoh

Pemahaman Bahaya Narkoba Menyelematkan Generasi Bangsa

Kita ketahui bersama bahwa penyalahgunaan narkotika berdampak kepada kecerdasan intelektual dan kecerdasan lainnya.

SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Kombes Pol Zahrul Bawadi MM, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh. 

Dilihat jumlah pengguna narkotika berdasarkan umur yaitu, usia 15-24 tahun (1,97 %), usia 35-49 tahun (2,42 %) dan 50-64 tahun (1,89 %).

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika.

Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin ketersedian narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Mencegah, melindungi, menyelematkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. 

Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta menjamin pengaturan rehabilitasi medis dan sosial penyalah guna dan pencandu narkotika.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pemerintah terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Salah satunya adalah melakukan kolaborasi dengan seluruh instansi/lembaga dan seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintahan daerah maupun vertikal, sektor swasta, sektor pendidikan (akademisi), lsm/komunitas dan media publikasi, serta pemanfaatan teknologi komunikasi yang sudah semakin canggih untuk melakukan desiminasi informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.

Hal ini berujuan supaya masyarakat lebih memahami bahaya narkoba sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Metode memberikan pemahaman bahaya narkoba kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan meliputi, sosialisasi bahaya narkotika, intervensi ketahanan keluarga antinarkotika, pelatihan teknis remaja teman sebaya antinarkotika, penggiat antinarkotika, intervensi berbasis masyarakat (ibm), agen pemulihan, motivasi rehabilitasi (motret), gerakan guru anti narkoba (rakanguna) dan deteksi dini melalui tes urine. 

Uraian kegiatan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi bahaya narkotika adalah sebuah upaya pendekatan terhadap masyarakat yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkotika yang diharapkan adanya perubahan pada sikap, tingkah laku dan pengetahuan generasi muda kita. Sehingga dengan memahami bahaya narkoba dapat menjaga diri agar tidak terjurumus dalam bahaya narkoba.
  2. Ketahanan Keluarga Antinarkotika merupakan lingkungan awal kehidupan individu yang memberi kesempatan untuk belajar mengambil keputusan yang benar dan salah, terutama saat individu mulai beranjak remaja dan memiliki lingkungan kehidupan lain di luar keluarga. Peran keluarga menjadi penting untuk melindungi anak dari pengaruh negatif lingkungan.

Keyakinan bahwa “penyalahgunaan narkoba” adalah “penyakit keluarga” menunjukkan pentingnya program intervensi yang melibatkan berbagai elemen pencegahan yang komprehensif, antara lain dengan melibatkan keluarga/orangtua. 

Program ini merupakan intervensi pencegahan yang ditargetkan pada tiga kelompok, yaitu orangtua, anak, serta keluarga (orangtua dan anak). 

Melalui aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama, orangtua dan anak akan mendapatkan pengalaman yang akan meningkatkan keterikatan keluarga di antara mereka. 

Keterikatan keluarga memiliki hubungan yang positif dengan kompetensi anak, yang artinya semakin baik keterikatan keluarga maka semakin baik kompetensi anak.

Kegiatan intervensi ketahanan keluarga anti narkotika pada masing-masing tingkatan diharapkan, orang tua memahami perilaku anak sehingga mengenali perkembangan, memberi perhatian dan memberikan penghargaan, memahami diri (tantangan kehidupan, stres, dan membantu mengatasi stres anak), mengubah perilaku, serta prilaku agresif dan tekanan teman sebaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved