Berita Aceh Besar

Tersangka Korupsi SPP PNPM Aceh Besar Rp 1,6 Miliar Dilimpahkan ke JPU

“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kejari Aceh Besar melakukan konferensi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga di Media Center Kejari Aceh Besar, Senin (21/4/2025). 

“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan,” katanya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sudah tahap II, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan M (35), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, yang terjadi pada 2014 hingga 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dibenarkan oleh Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan.

Prose spenyerahan tersangka dan barang bukti di lakukan di media center Kejari Aceh Besar, Senin (21/4/2025).

Filman mengatakan, M diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.364.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 338.877.000. Akibat perbuatannya, M melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dikatakan Filman, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas korupsi.

Kejari lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan.

"Upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.(*)

Baca juga: Seratusan Lebih Mahasiswa dari UIN dan USK Geruduk Gedung DPRA, Tuntut Reformasi Sektor Keamanan


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved