Berita Aceh Jaya

Eks Ketua MAA Aceh Jaya Tersandung Kasus Pemerkosaan Anak, Berkas & Tersangka sudah ke Jaksa

"Berkas perkara dan tersangka serta barang bukti diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya, sekitar pukul 12.00 WIB," tambahnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PELIMPAHAN TERSANGKA - Polres Aceh Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (22/4/2025). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya melimpahkan kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (22/4/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, pihak kepolisian juga turut menyerahkan tersangka berinisial AI (56), yang tidak lain merupakan eks atau mantan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya, beserta barang bukti.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Calang,” kata Kajari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Cherry Arida.

"Berkas perkara dan tersangka serta barang bukti diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya, sekitar pukul 12.00 WIB," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Cherry menyebutkan, jika terduga pelaku akan didakwa melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Kemudian kita juga sudah menyiapkan jaksa terbaik dalam menangani kasus tersebut," terang Kasi Intel Kejari Aceh Jaya.

Sebelumnya, pihak Polres Aceh Jaya mengamankan AI setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga korban ke Polres Aceh Jaya pada tanggal 30 Juli 2024 lalu.

Sebelum diamankan pihak kepolisian, AI sempat bersuara di media dan membantah dirinya telah melakukan tindakan keji tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan dan barang bukti, AI kemudian diamankan pihak Polres Aceh Jaya.

Dalam kasus itu, AI yang juga masih kerabat dekat (nenek) korban diduga telah melakukan persetubuhan dengan korban beberapa kali, sejak 2021-2022.

Saat kejadian itu, korban masih berusia 14 tahun, dan duduk di bangku kelas 3 sekolah menegah atas (SMA).(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved