Lhokseumawe

Korban Kecelakaan Terus Berjatuhan di Jalan Proyek SPAM Lhokseumawe, Warga Ancam Pidanakan

Pekerjaan galian yang tidak ditutup dengan standar keselamatan telah mengancam nyawa warga. Ini bukan hal kecil, dan pelakunya bisa dipidana...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Seorang pemuda Lhokseumawe, Muhammad Fadli. Korban Kecelakaan Terus Berjatuhan di Jalan Proyek SPAM Lhokseumawe, Warga Ancam Pidanakan. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Lhokseumawe yang semula disambut dengan harapan besar oleh masyarakat, kini berubah menjadi sumber keresahan.

Sejumlah warga menjadi korban kecelakaan akibat bekas galian pipa yang tidak ditutup dengan baik, hingga menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pengguna jalan.

Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh PT Toya Perdana Lhokseumawe sejak pertengahan 2024 itu dilaporkan menyebabkan jalan berlubang, tidak rata, dan rawan kecelakaan, bahkan setelah galian ditutup kembali.

Mulai dari mobil pribadi, motor, truk, hingga gerobak jualan warga dilaporkan terperosok ke bekas galian, menyebabkan luka dan kerugian materiil.

Kondisi ini memicu respons keras dari pemuda Lhokseumawe, salah satunya, Muhammad Fadli, yang menilai bahwa kelalaian ini dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami sangat mendukung pembangunan di Lhokseumawe, tapi bukan berarti boleh abai terhadap keselamatan masyarakat. Pekerjaan galian yang tidak ditutup dengan standar keselamatan telah mengancam nyawa warga. Ini bukan hal kecil, dan pelakunya bisa dipidana,” tegas Fadli dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/04/2025).

Fadli mengutip sejumlah aturan hukum yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan jalan dan kecelakaan akibat kelalaian proyek:

Diantaranya, Undang-undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

“Dalam Pasal 274 Ayat (1): setiap orang yang merusak atau mengganggu fungsi jalan bisa dipenjara hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta. Kemudiuan pada Pasal 273: penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan dan menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Fadli.

Selain itu kata Fadli, dalam Pasal 359 KUHPidana:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, bisa dihukum penjara hingga lima tahun.

Undang-undang Nomor  2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59):
Mengatur bahwa penyedia jasa wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan pekerjaan konstruksi.

KUHPerdata Pasal 1365: Korban dapat menuntut secara perdata atas kerugian materiil dan non-materiil karena perbuatan melawan hukum.

“Masyarakat punya hak konstitusional untuk menuntut bila merasa dirugikan. Ini sudah bukan lagi soal kelalaian biasa, tapi soal tanggung jawab publik,” tambah Fadli.

 Warga berharap pemerintah kota tidak tutup mata, dan segera turun tangan agar proyek SPAM yang dijadwalkan rampung Agustus 2025 itu benar-benar menjadi solusi air bersih, bukan sumber petaka baru di tengah kota.

“Kita tidak anti-investasi, tapi keselamatan rakyat adalah nomor satu. Jangan tunggu korban berikutnya,” pungkas Muhammad Fadli yang juga mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal.

Sebelumnya Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh, Rendi Al Fariq Del Chandra juga menyampaikan hal serupa.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved