Breaking News

Berita Aceh Singkil

Respons Tuntutan Demonstran, DPRK Panggil Bupati Terkait Realisasi Program Plasma 

Dalam orasinya massa mendesak DPRK Aceh Singkil, memanggil bupati lantaran disinyalir telah setujui program kemitraan sebagai dasar pembaharuan HGU...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Massa dari dua kecamatan unjuk rasa ke kantor DPRK Aceh Singkil, tuntut realisasi program plasma, Selasa (22/4/2025). 

Dalam orasinya massa mendesak DPRK Aceh Singkil, memanggil bupati lantaran disinyalir telah setujui program kemitraan sebagai dasar pembaharuan HGU perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo seluas 3.007 hektare. 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa dari Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Kota Baharu, melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, di Kampung Baru, Singkil Utara, Selasa (22/5/2025).

Dalam orasinya massa mendesak DPRK Aceh Singkil, memanggil bupati lantaran disinyalir telah setujui program kemitraan sebagai dasar pembaharuan HGU perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo seluas 3.007 hektare. 

Menurut pengunjuk rasa, program kemitraan hanya dilakukan terhadap tiga kelompok. 

Padahal di sekitar HGU Nafasindo, ada 16 desa yang berbatasan langsung.

Kemudian  penerimanya tidak mengacu pada Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Sesuai aturan setiap HGU yang mengajukan pembaharuan izin baru diwajibkan mengeluarkan 20 persen menjadi kebun plasma," kata Rabudin orator unjuk rasa. 

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono menyahuti permintaan pengunjuk mengatakan segera memanggil bupati. 

Pemanggilan dijadwalkan dilakukan, Kamis (24/4/2025).

"Tadi saya sudah sampaikan kepada Komisi II yang punya kewenangan masalah HGU buat surat penggilan sama bupati saya tanda tangan sekarang," kata Wartono disambut teriakan persetujuan demonstran. 

Baca juga: Tahun Ini Aceh Singkil Gelar Pilchiksung Serentak di 28 Kampung , 41 Desa Dijadwalkan 2027

Sementara Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi di hadapan pengunjuk rasa mengatakan dari tiga kecamatan ada 16 desa yang berdampingan secara langsung dengan HGU Nafasindo. 

Namun, dari 16 desa tersebut hanya 3 yang mendapat kemitraan. 

Menurut Juliadi, berdasarkan hasil periksaan di lapangan petani yang jadi mitra hanya mendapat bantuan jangkos (jangan kosong) dan jalan kebun digrader.

Mestinya sebut Juliadi, anggaran kemitraan sesuai dengan anggaran plasma.

"Ini bukan namanya kemitraan, bisa kita simpulkan kemitraan akal-akalan," tegasnya.  

Anehnya kata Juliadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, dalam suratnya kepada DPRK menyatakan sudah sesuai aturan.

Menurutnya, kemitraan bisa dikatakan sesuai aturan jika mengacu pada Undang-uUndang. 

"Sesuai aturan bila di sekitar HGU ada 16 desa, maka yang menjadi kemitraan bukan hanya 3 desa saja tapi semuanya dan anggarannya sesuai dengan anggaran plasma," tegasnya.

Pada bagian lain Juliadi mengaku baru pulang dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Aceh, untuk tindak lanjuti persoalan kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya yang bermasalah.(*) 

Baca juga: Sikapi Tuntutan YARA untuk Menunda Pilchiksung, Begini Tanggapan Pemkab Aceh Singkil

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved