Berita Aceh Singkil
Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih
A diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp743.371.336,91
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Pj Keuchik Siompin periode 2018–2019 berinisial A ditahan Kejari Aceh Singkil atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp743 juta.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan audit Inspektorat Aceh Singkil pada 28 Oktober 2025.
- A dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Singkil mulai 14 November 2025.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat atau Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, periode 2018-2019 berinisial A, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Jumat (14/11/2025).
A diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp743.371.336,91.
Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, 28 Oktober 2025.
"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan atas nama A sebagai Pj Kepala Desa Siompin tahun 2018 sampai 2019," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.
Tersangka terhadap perkara dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018 sampai 2019.
Menurut Budi, berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, tim Jaksa penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka.
A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Siompin.
Baca juga: VIDEO Benny Dorong Dana Otsus Aceh Diperpanjang, SDM Jadi Prioritas
Menurut Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025.
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Singkil selama 20 hari terhitung tanggal 14 November 2025 sampai 3 Desember 2025. (*)
| Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih |
|
|---|
| Sejarah Canang Kayu, Alat Musik Tradisional Aceh Singkil Diyakini Penyembuh Sakit |
|
|---|
| Melihat Atraksi Gegunungan, Kendaraan Para Raja Singkil Tempo Dulu |
|
|---|
| Seru! Tim Ekspedisi Sungai Singkil Eksplor Keindahan Pulau Eks Sengketa Aceh-Sumut |
|
|---|
| Ekspedisi Sungai Singkil, Menelusuri Peradaban Tempo Dulu dari Titik Pulau Sengketa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pj-Keuchik-Siompin-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.