Banda Aceh

Tertibkan 10 Pedagang Kaki Lima, Satpol PP-WH Banda Aceh: Cari Rezeki Jangan Ganggu Ketertiban

Dia mengimbau semua pihak ikut menjaga ketentraman kota, salah satunya kepada PKL agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
TERTIBKAN PKL - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan jalan Tgk Chik Ditiro (Peuniti), Senin (21/4/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menertibkan sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah tempat mulai dari kawasan jalan Tgk Chik Ditiro (Peuniti), kawasan Al-Mahirah Lamdingin, dan seputaran Peunayong, Senin (21/4/2025).

Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, para pedagang ini ditertibkan karena berjualan di tempat-tempat terlarang seperti badan jalan hingga trotoar.

Dikatakannya, silakan masyarakat atau UMKM berjualan, tetapi jangan di tempat terlarang yang mengganggu ketertiban umum. “Mereka mencari rezeki halal, tapi menyebabkan orang lain celaka,” kata Rizal.

Dia mengimbau semua pihak ikut menjaga ketentraman kota, salah satunya kepada PKL agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya.

Sementara bagi pedagang yang sudah diamankan barangnya, dapat mengambil kembali ke Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sambil menandatangani perjanjian untuk tidak melakukan hal yang sama ke depannya.

“Kita menghimbau dan mengajak para PKL ini untuk bekerjasamalah menjaga kota,” kata Rizal.

Di sisi lain, pihaknya juga mengamankan seorang ibu bersama anaknya yang masih di bawah umur yang menjadi gelandangan dan pengemis di kawasan Keutapang.

Saat ini keduanya sudah diserahkan ke Dinas Sosial Banda Aceh untuk diberikan pembinaan.

“Kita mengimbau para gepeng pulanglah ke kampung halamanmu, jangan berkeliaran di Kota Banda Aceh karena dipastikan kami tangkap,” tambahnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh, Safwan melalui Kabid Rehabilitasi, Marzuki menjelaskan, mereka yakni FN (35) bersama anaknya berinisial H (5).

Dikatakan, keduanya tidak ditahan dan langsung dipersilakan kembali karena mengaku berasal dari Tanah Abang Jakarta Pusat, namun punya keluarga di Padang Tijie dan Beureunuen, Pidie. 

“Setelah kita coba asesmen, ternyata dia punya keluarga di sini dari sebelah ayah, lalu kita antar ke tempat becak Setui karena katanya mau pulang tetapi masih bingung antara pakai bus atau L300,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved