Aceh Besar
Enam Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Aceh Besar Dilantik
Enam pejabat fungsional yang dilantik itu adalah Sukmaniar SSi MT sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Endra
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Enam pejabat fungsional yang dilantik itu adalah Sukmaniar SSi MT sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Endra
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Sebanyak enam pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi dilantik, Selasa (22/4/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Plt Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi.
Enam pejabat fungsional yang dilantik itu adalah Sukmaniar SSi MT sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Endra Gunawam SE Msi sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.
Lalu, Liza Novianti ST sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, M Althaf Mauliyul Islam Skom sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama).
Kemudian, Zulfikar ST MSi sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama, dan Susi Fajriani SE sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama.
Plt Sekdakab Aceh Besar, Bahrul Jamil, meminta kepada pejabat fungsional yang dilantik itu dapat bekerja secara baik, berdisiplin, dan selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap, para pejabat fungsional yang baru dilantik ini akan bekerja secara amanah, baik dan berdisiplin tinggi untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Bahrul Jamil.(*)
KUA di Aceh Besar Diminta Ciptakan Layanan Digital |
![]() |
---|
Peserta Gowes Balee Arba'in Jelajahi 4 Kecamatan di Aceh Besar |
![]() |
---|
Kerap Meresahkan, Warga Tangkap Maling di Aceh Besar dan Serahkan ke Polisi, Ini Kata Kapolsek |
![]() |
---|
Acara Mancing Bareng di Blang Ulam Aceh Besar Meriah, 12 Komunitas Ikut Berpartisipasi |
![]() |
---|
LAN Gelar Fasilitasi Konsultasi Teknis Pengisian Indeks Kualitas Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.