Berita Aceh Singkil

Pejabat Definitif Diganti Pelaksana Harian, Komisi I DPRK Aceh Singkil Panggil BKPSDM 

"Saya ditugaskan di BKPSDM bukan pengguna anggaran. Pengguna anggaran tetap Pak Ali Hasmi. Pengisian kekosongan ini hanya situasional," ujar Azman.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRK Aceh Singkil dengan BKPSDM Aceh Singkil dan pejabat terkait membahas pergantian pejabat definitif oleh pelaksana harian, Rabu (23/4/2025). 

Namun tahap persiapan sudah dilakukan.

Termasuk proses pengusulan. 

"Dasar hukumnya bupati mempunyai hak prerogatif untuk menunjuk pejabat,"  kata Asmaruddin.

Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman mengakui bahwa Plt untuk mengisi kekosongan. Sedangkan Plh mengisi kekosongan sementara. 

Baca juga: Bentrok dengan HUT Aceh Singkil, PSSI Alihkan Lokasi Seleksi dari Alun-alun ke Stadion Kasim Tagok 

Akan tetapi menurutnya, tidak melanggar aturan termasuk dengan surat BKN Regional XIII sebab bersifat sementara. 

"Saya ditugaskan di BKPSDM bukan pengguna anggaran. Pengguna anggaran tetap Pak Ali Hasmi. Pengisian kekosongan ini hanya situasional," ujar Azman. 

Azman juga menyebutkan terkait penunjukan Plt dan Plh ada kajian dari inspektorat, sehingga secara aturan legal. 

Pada bagian lain Azman mengatakan bahwa di Kabupaten Aceh Singkil, ada 16 kepala dinas yang wajib dievaluasi. 

Lantaran sudah melewati masa jabatan lima tahun.

Sayangnya, anggaran tidak tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Memang ketika Bupati Aceh Singkil, Safriadi dinyatakan menang ada dilakukan evaluasi terhadap sejumlah kepala dinas di Inspektorat, namun sudah dibatalkan BKN.  

Pada kesempatan yang sama Plt Inspektur Inspektorat Aceh Singkil Fajri Syamsul mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan terkait pergantian definitif yang di-Plh-kan.

Termasuk ada rekomendasi dari Baperjakat.

Baca juga: Sikapi Tuntutan YARA untuk Menunda Pilchiksung, Begini Tanggapan Pemkab Aceh Singkil

Plh Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Meta yang turut hadir bahkan menegaskan bahwa belum ada aturan yg dilanggar dalam penunjukan Plh dan Plt. 

"Karena dalam prosesnya tidak ada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, tunjangannya juga masih dijabatan definitifnya," ujar Meta. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved