Berita Banda Aceh
SPMB dan PPDB 2025 di Aceh Harus Bebas Pungli dan Siswa Siluman, Ombudsman Mulai Lakukan Pengawasan
“Pungli masih banyak ditemukan di sekolah-sekolah, dan itu sangat mencederai semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Kepala Ombudsman Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SPMB dan PPDB 2025 di Aceh Harus Bebas Pungli dan Siswa Siluman, Ombudsman Mulai Lakukan Pengawasan
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mulai melakukan pengawasan terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Kegiatan ini ditandai dengan Kick Off yang digelar secara daring dan diikuti oleh 854 peserta dari berbagai instansi pendidikan dan pengawas di seluruh Aceh, Rabu (23/4/2025).
Peserta kegiatan berasal dari Inspektorat Aceh, Inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Kantor Kementerian Agama se-Aceh, kepala sekolah, ketua komite, pimpinan LSM, dan media.
Acara ini dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana, serta dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, Zahridhani.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyampaikan bahwa pengelolaan pendidikan di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya sarana dan prasarana serta maraknya praktik pungutan liar (pungli).
“Pungli masih banyak ditemukan di sekolah-sekolah, dan itu sangat mencederai semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Dian yang memperlihatkan data laporan masyarakat di Ombudsman Aceh dalam lima tahun terakhir.
Ia juga menyoroti masih lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat dalam PPDB tahun 2023 dan 2024, serta banyaknya orang tua yang enggan melapor karena takut identitas mereka tidak aman.
“Masih banyak keluhan masyarakat yang belum direspon. Masih ada orang tua yang takut melaporkan keluhannya,” papar Kepala Ombudsman Aceh.
Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses pengawasan dan mendorong peningkatan titik narahubung di tiap unit layanan pendidikan untuk mempercepat penyelesaian keluhan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Substansi di Bidang Pendidikan, Indraza Marzuki Rais menambahkan bahwa pengawasan terhadap PPDB tidak boleh hanya dilakukan saat pelaksanaan saja, tetapi harus menyeluruh mulai dari tahap penyusunan petunjuk teknis hingga pasca pelaksanaan.
Ia juga mengungkapkan adanya fenomena “siswa siluman” yang muncul setelah pengumuman resmi PPDB.
“Maaf, saya menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan pasca pengumuman, terdaftar sebagai siswa” tambah Indraza.
Oleh karena itu, pengawasan Ombudsman berlangsung komprehensif di sepanjang proses peaksanaan, dimulai dari persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca pelaksanaan SPMB atau PPDB.
Sementara itu, perwakilan dari KPK, Iwan Lesmana, menyampaikan hasil evaluasi lembaganya yang menunjukkan kerentanan korupsi dalam proses SPMB atau PPDB, seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Pembuatan Kartu Identitas Anak di Banda Aceh Meningkat |
![]() |
---|
172 Pelanggar Lalin Ditilang Dalam Sepekan di Banda Aceh |
![]() |
---|
Lawan Korupsi dari Kampus: FISIP UIN Ar-Raniry dan MaTA Bentuk Akademi Antikorupsi |
![]() |
---|
Dosen Prodi PSP USK Upgrade Skill, Terapkan Multimedia dan AI di Ruang Kuliah |
![]() |
---|
BKPRMI Banda Aceh dan BKKBN Aceh Jalin Sinergi Pembinaan Remaja & Ketahanan Keluarga Berbasis Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.