Senin, 13 April 2026

Tuduh Gadis Remaja Idi Rayeuk Pelakor, Ternyata Korban Pelecehan Suami Sendiri

Perbuatan itu baru terbongkar setelah sang istri melabrak salah satu remaja perempuan berinisial CN (15) dan menuduhnya sebagai pelakor.

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Yocerizal
Youtube Serambinews.com
Foto tangkapan layar Youtube Serambinews.com memperlihatkan penangkapan pelatih karate di Aceh Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja perempuan murid asuhannya, Rabu (23/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Perbuatan bejat yang dilakukan pelatih karate berinisial IL (30), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, akhirnya terbongkar.

IL memanfaatkan posisinya sebagai pelatih karate untuk melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan yang menjadi murid asuhannya.

Perbuatan itu baru terbongkar setelah sang istri melabrak salah satu remaja perempuan berinisial Bunga(nama samaran) (15) dan menuduhnya sebagai pelakor.

"Kasus (pelecehan seksual) ini terungkap setelah istri pelaku mendatangi rumah korban Bunga dan menuduhnya berselingkuh dengan IL,"

"Saat itu, Bunga mengaku telah menjadi korban pelecehan," ungkap Kapolres Aceh Timur, Irwan Kurniadi, Rabu (23/4/2025).

Selain Bunga, kesaksian serupa diberikan oleh remaja perempuan lainnya berinisial Daun(nama samaran) (16), yang juga menjadi korban pelecehan IL. 

Saat ini, pelatih karate tersebut telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

Baca juga: Ditemukan KTP Warga Jambi di Perbatasan Subulussalam, Diduga Korban Masuk Jurang Saat Pandu Ambulans

Baca juga: Januari-Maret 2025, MS Blangpidie Tangani 34 Perkara Perceraian, Mayoritas Istri Cerai Gugat Suami

Menurut Kapolres Irwan Kurniadi, dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni hingga Desember 2024.

Berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah pelaku di Idi Rayeuk dan di tempat latihan karate di Peureulak.

Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. 

Saat ini, IL ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Ia dijerat Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan ancaman hukuman maksimal berupa 90 kali cambuk, denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara selama 90 bulan.

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, termasuk dalam penggunaan handphone. 

"Jangan beri ruang bagi predator seksual di sekitar kita," tegasnya.

Baca juga: Merasa Dicurangi Saat Nyaleg DPR RI Jadi Alasan Rafly Kande Keluar dari PKS 

Baca juga: DPW PKS Aceh Hargai Keputusan Rafly Kande Keluar dari Partai 

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus pelecehan ke Polres Aceh Timur. 

"Kasus seperti ini sulit terungkap jika tidak ada yang bersuara,"

"Para orang tua harus memperhatikan lingkungan bermain dan pergaulan anak-anak mereka agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved