Alasan Rismon Sianipar Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Klaim Analisisnya Sudah Teruji oleh Ahli Bareskrim

Bahkan, Rismon mengaku siap untuk dipanggil pihak kepolisian dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribun Timur
TUDUH JOKOWI - Potret Rismon Hasiholan Sianipar kembali jadi sorotan usai tuding Jokowi pakai ijazah palsu. Berikut profil Rismon Sianipar, ahli forensik digital yang mengklaim foto wisuda Jokowi yang beredar di media sosial merupakan hasil editan. Ahli digital forensik sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar tegaskan analisisnya pada ijazah Jokowi sudah teruji. 

Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan huruf Times New Roman.

Menurutnya, jenis huruf tersebut belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

Baca juga: Dinilai Menyerang Martabat Jokowi, 4 Orang Bakal Dilaporkan Soal Tudingan Ijazah Palsu

 

Bareskrim Enggan Terima Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Diarahkan ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 
Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

"Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya," kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," ucapnya.

Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved