Kronologi Kejagung Dapat Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Ali Muhtarom, 36 Gepok Pecahan USD 100

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau setara dengan sekitar Rp 5,5 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
UANG DI KOLONG KASUR - Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). 

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

 

Baca juga: Sosok Hakim Ali Muhtarom Sembunyikan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, Tersangka Suap Kasus CPO

Kondisi Rumah Tempat Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah bercat putih yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean tampak sunyi saat dikunjungi wartawan pada Kamis pagi (24/4/2025).

Tak ada aktivitas di dalam rumah, hanya sepasang sandal terlihat di depan teras. 

Saat petinggi desa mencoba mengetuk pintu, tak ada jawaban dari dalam rumah.

M Khotibul Umam, petinggi Desa Tunggul Pandean, menjelaskan bahwa rumah tersebut ditempati Didik dan istrinya, yang memiliki KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, bukan warga Tunggul Pandean.

"Sebenarnya rumah penemuan uang itu bukan warga kami, tetapi dari desa lain," ujarnya.

Petugas desa pun sempat meminta Didik untuk mengurus alamat tinggal secara administratif.

Namun, permintaan itu belum dipenuhi hingga kini.

Sosok Penghuni Rumah
Ketua RT setempat, Suparno, mengatakan, penghuni rumah bernama Didik merupakan saudara dari Ali Muhtarom.

"Ali memiliki dua rumah yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep, beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau," ujar Suparno.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved