Siasat Licik Ikhsan NIkahi Gadis Muda Pakai KK dan KTP Palsu, Usai Hamil Terbongkar Punya Istri Sah

Korban kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PRIA TIPU WANITA - Istri berinisial EAP (23) ditipu suami bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32). Kini pelaku dilaporkan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ternyata Ikhsan sudah punya istri dan anak. 

Saat itulah semuanya mulai mencurigakan—data suaminya tidak ditemukan.

Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.

Fakta yang ia temukan menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.

“Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu. Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Ini Syarat Gelar Akad Nikah di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya, 214 Catin Ikrar Janji Suci di 2024

 
Pulang ke Istri Pertama Setiap Akhir Pekan

Pukulan telak datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.

Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan—istri pertama yang sah secara hukum dan agama.

“Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu. Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya. Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.

Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.

Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.

Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.

Terancam 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum, Choirul Saleh, menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja memalsukan dokumen negara untuk menikahi korban.

Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.

“Terdakwa mengubah NIK, status perkawinan, alamat, hingga mencetak ijazah palsu lengkap dengan gelar akademik. Semua itu hanya untuk meyakinkan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Choirul.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved