Berita Viral

Sosok Aipda MD Minta Uang ke Pengendara Motor, Duit Diselipkan ke Buku Tilang, Kini di Non-Jobkan

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (di sel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TIKTOK @POLRES SUMEDANG
Aipda MD, anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terpaksa harus menerima sanksi tegas setelah tertangkap kamera melakukan pungutan liar (pungli) saat menggelar razia kendaraan.  

Sosok Aipda MD Minta Uang ke Pengendara Motor, Duit Diselipkan ke Buku Tilang, Kini di Non-Jobkan

SERAMBINEWS.COM – Seorang anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terpaksa harus menerima sanksi tegas setelah tertangkap kamera melakukan pungutan liar (pungli) saat menggelar razia kendaraan. 

Polisi tersebut diketahui bernama Aipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Cimalaka, Polres Sumedang.

Aksi pungli itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) pagi di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Aipda MD terlihat menilang pengendara motor yang berboncengan. 

Dalam proses tersebut, mulanya Aipda MD diduga meminta uang kepengendara.

Namun tampaknya pengendara tersebut tidak memiliki uang dengan nilai yang diminta.

Lantas, penumpang motor yang merupakan seorang wanita tampak mengeluarkan sejumlah uang pecahan, diduga sebesar Rp100.000, dari dalam tasnya dan menyerahkannya langsung kepada Aipda MD.

Yang mengejutkan publik, Aipda MD menerima uang tersebut dan langsung menyelipkannya ke dalam buku tilang.

Aksi ini sontak menuai kecaman dari masyarakat luas dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Aipda MD pun kini dinonjobkan dari tugasnya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran etik.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, Aipda MD kini telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sumedang.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (di sel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Joko saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (23/5/2025).

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," ujar dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved