Breaking News

Sosok Aipda MD, Polisi Viral Lakukan Pungli ke Pengendara Motor di Sumedang, Terancam Sanksi Berat

Aipda berada di bawah pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dan di atas pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dalam struktur kepangkatan Polri

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: TribunJabar.id/Istimewa
POLISI PUNGLI - Video viral polisi menerima pungli saat razia di Cadas Pangeran Sumedang. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan video viral tersebut, Rabu (23/4/2025) dan (Kanan) Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut sosok Aipda MD, polisi viral yang lakukan pungli ke pemotor di Sumedang, Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aipda MD merupakan anggota Anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Cimalaka, Polres Sumedang.

Pangkat terakhirnya adalah Ajun Inspektur Polisi Dua alias Aipda.

Aipda berada di bawah pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dan di atas pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dalam struktur kepangkatan Polri.

Tanda pangkat Aipda adalah satu buah balok perak bergelombang.

Sedangkan akibat aksi pungli ke pemotor, Aipda MD terancam dijatuhi sanksi berat.

 

Video pungli viral
 
Video aksi Aipda MD melakukan pungli kepada pengendara motor, viral lewat media sosial sejak Senin (21/4/2025) kemarin.

Pada awal rekaman terlihat Aipda MD menghentikan pria pengendara motor yang berboncengan dengan seorang perempuan

Lokasinya di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (20/4/2025) pagi, lalu.

Aipda MD tampak mengobrol dengan pengendara motor tersebut.

Tidak lama kemudian, si perempuan tampak mengeluarkan uang dari dalam tasnya.

Ia menyerahkan ke si pria lalu memasukan ke dalam buku tilang yang dibawa oleh Aipda MD.

Usai memberikan uang sebesar Rp100 ribu, Aipda MD melepaskan pengendara motor tersebut.

Hingga Kamis (24/4/2025), video aksi pungli sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved