Sosok Aipda MD, Polisi Viral Lakukan Pungli ke Pengendara Motor di Sumedang, Terancam Sanksi Berat

Aipda berada di bawah pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dan di atas pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dalam struktur kepangkatan Polri

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: TribunJabar.id/Istimewa
POLISI PUNGLI - Video viral polisi menerima pungli saat razia di Cadas Pangeran Sumedang. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan video viral tersebut, Rabu (23/4/2025) dan (Kanan) Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk menyoroti sikap profesional anggota kepolisian.

Baca juga: Nasib Aiptu LC Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita selama 3 Hari, Pelaku Telah Ditahan di Sel Khusus

Untuk keperluan pribadi

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya membenarkan aksi polisi viral itu.

Aipda MD mengakui menerima uang Rp100 ribu dari pengendara motor.

"Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Awang melanjutkan, kejadian bermula saat Aipda MD menilang pemotor dalam video.

Belakangan terungkap, si pemotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pengendara memohon kepada MD agar tidak dilakukan penilangan."

"Permohonan tersebut ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," ucapnya. 


Terancam sanksi berat
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menyebut, pihaknya sudah menahan Aipda MD selama 30 hari ke depan.

Yang bersangkutan sedang dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pungli

Sementara, Aipda MD dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap integritas sebagai anggota Polri.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (di sel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," urai dia, dikutip dari TribunJabar.id.

AKBP Joko melanjutkan, Aipda MD disanksi secara etik dan administratif dengan kategori berat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved