Berita Bireuen
Bireuen Hasilkan 181 Ton Sampah/Hari, Ini Pesan Wabup Saat HPSN & Edukasi Gaya Hidup Minim Sampah
Dengan estimasi timbulan sampah sebesar 0,4 kilogram per jiwa per hari, maka jumlah total sampah yang dihasilkan masyarakat Bireuen mencapai sekitar 1
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Dengan estimasi timbulan sampah sebesar 0,4 kilogram per jiwa per hari, maka jumlah total sampah yang dihasilkan masyarakat Bireuen mencapai sekitar 181,3 ton setiap hari.
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jumlah penduduk Kabupaten Bireuen mencapai lebih dari 453.000 jiwa.
Angka ini sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024,
Dengan estimasi timbulan sampah sebesar 0,4 kilogram per jiwa per hari, maka jumlah total sampah yang dihasilkan masyarakat Bireuen mencapai sekitar 181,3 ton setiap hari.
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, yang diwakili Wakilnya Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT, menyampaikan hal ini dalam acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dan sosialisasi gaya hidup minim sampah.
Acara ini berlangsung di Aula Lama Setdakab Bireuen, Rabu (23/4/2025).
“Dengan jumlah penduduk 453.000 jiwa, estimasi timbulan sampah di Bireuen pada tahun 2024 mencapai 66.173 ton per tahun atau sekitar 181,3 ton per hari.
Ini akan menjadi masalah serius jika tidak ada kepedulian bersama,” jelasnya.
Baca juga: Berikut Amalan-amalan Dianjurkan di Hari Jumat, Waktu yang Mustajab untuk Berdoa
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan kontribusi dan kerja sama dari semua pihak, mulai dari para keuchik, pelaku usaha, sekolah, dayah, pesantren, hingga perguruan tinggi.
Semua elemen masyarakat diharapkan ikut berperan sebagai sumber penghasil sekaligus sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah secara nyata.
Pemkab Bireuen, lanjut Razuardi, telah memiliki kebijakan pengelolaan sampah sejak periode bupati sebelumnya.
Salah satunya tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 500.10/745 Tahun 2024 tentang larangan penggunaan kemasan air minum dan minuman berbahan plastik, styrofoam sekali pakai, serta kantong plastik, baik di lingkungan Pemkab maupun masyarakat umum.
“Saya menghimbau seluruh perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Bireuen untuk mendukung pelaksanaan surat edaran tersebut.
Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan |
![]() |
---|
Duda 2 Putri Teteskan Air Mata Bahagia Usai Terima Rumah Bantuan Dana Desa |
![]() |
---|
Siapkan Jurnalis Muda, Cabdisdik Bireuen Latih 40 Siswa SMA/SMK Terampil Menulis Berita |
![]() |
---|
Dr. H Amiruddin Idris Masuk Tim Formatur Nasional APTISI 2025–2030 |
![]() |
---|
Camat Jangka, Alfian S.Sos: Sosok Proaktif dan Peduli Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.