Kronologi Dua ABK Lempar Nakhoda Kapal Poseidon ke Laut hingga Tewas, Emosi Dilempar Kunci Inggris

B mendorong Nakhoda bernama Tumpal Sianturi ke laut hingga tewas setelah adiknya R dianiaya oleh korban saat keduanya terlibat cekcok. 

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Shela Octavia
PEMBUNUHAN - Tersangka R dan B jelaskan kronologi hingga melempar nahkoda kapal ke laut, usai konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat Jumat (25/4/2025). (Shela Octavia) 

“Kemudian, berdasarkan hasil pelaporan dari pemilik kapal, nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih Rp 400 juta,” kata Donny lagi.

Namun, alat-alat ini dijual oleh B dan R senilai Rp 41.200.000.

Sebagian uang ini diberikan kepada ABK yang lain agar mereka pulang ke rumah masing-masing.

Para ABK ini juga diancam agar tutup mulut dan tidak melapor ke polisi ataupun kembali ke Jakarta, tempat kapal berangkat.

Setelah pencarian intensif, kedua tersangka ditangkap di Sarolangun, Jambi, pada 15 Maret 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Pakai Kacamata Setiap Hari atau Lepas Pasang? Ini Anjuran Dokter Mata Bagi Penderita Mata Minus

Baca juga: Sosok Letkol Inf Paulus Pandjaitan, Anggota Kopassus yang Hadang 3 Pria ‘Aceh, Papua, Maluku’ di PBB

Baca juga: Gagal UTBK SNBT? 18 PTN Ini Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved