Berita Nagan Raya

Mifa Bantah Menambang di Nagan

"Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang." AZIZON NURZA

Editor: mufti
For Serambinews
AZIZON NURZA, Juru Bicara PT Mifa Bersaudara 

"Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang." AZIZON NURZA, Juru Bicara PT Mifa Bersaudara

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - PT Mifa Bersaudara membantah tuduhan eksplorasi dan eksploitasi batu bara di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan menegaskan pihaknya melakukan kegiatan penambangan secara legal dengan mengantongi izin lengkap dari pemerintah. 

Juru Bicara PT Mifa Bersaudara Azizon Nurza menyarankan kepada pihak yang menuduh PT Mifa beroperasi di wilayah Nagan Raya untuk klarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan.

PT Mifa Bersaudara siap berkoordinasi dan memberikan paparan data terkait wilayah operasional kepada DPRK dan Pemkab Nagan Raya maupun Aceh Barat. 

"Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang," ujar Azizon dalam keterangan kepada Serambi, kemarin.

Azizon menjelaskan bahwa saat ini isu tersebut telah melebar hingga saling klaim wilayah perbatasan antara Nagan Raya dengan Aceh Barat. "Dapat dipastikan bahwa PT Mifa Bersaudara bekerja dan beroperasi tidak memasuki ke wilayah Nagan Raya," imbuhnya.

Azizon menjelaskan PT Mifa Bersaudara memegang IUP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha ("IUP OP).

Sementara itu, izin awal PT Mifa Bersaudara berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. "Sejak awal beroperasi PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen dan menjalankan seluruh operasional sesuai dengan aturan dan kaidah pertambangan yang benar," jelasnya.

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH menyesalkan dugaan penambangan batu bara tanpa izin di kabupaten tersebut. Temuan adanya tambang batu bara ilegal atau tanpa izin di Nagan Raya setelah turun tim DPRK Nagan Raya pada pekan lalu di Krueng Mangkom, Alue Buloh, dan Paya Udeng, Kecamatan Seunagan.(riz)

 

DPRK Lakukan RDP

Sementara itu, DPRK Nagan Raya sudah menjadwalkan Jumat (25/4/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB akan memanggil PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara terkait dugaan penambangan batu bara masuk ke wilayah Nagan Raya.

"Sudah kita jadwalkan, DPRK melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan 2 perusahaan tersebut," ujar Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad SH MH kepada Serambi, kemarin.

Sebelumnya, DPRK pada Rabu (23/4/2025) sudah duduk dengan Pemkab Nagan Raya, kepala desa, mantan kepala desa, pihak kecamatan terkait kasus tambang batubara yang diduga mencaplok wilayah Nagan Raya.(riz)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved