Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Nama 567 Santri dan Mahasiswa Calon Penerima Biaya Pendidikan Diumumkan, Cek di Web Pemkab

Pemkab Nagan Raya mengumumkan 567 calon penerima bantuan biaya pendidikan tahun anggaran 2026.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENERIMA BIAYA PENDIDIKAN - Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, SH, MH mengumumkan nama-nama santri dan mahasiswa penerima bantuan pendidikan untuk tahun anggaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Nagan Raya mengumumkan 567 calon penerima bantuan biaya pendidikan tahun anggaran 2026.
  • Jumlah tersebut terdiri dari 66 mahasiswa dan 501 santri yang lolos seleksi administrasi dan verifikasi lapangan.
  • Nama penerima dapat dicek di website Pemkab, sementara yang tidak lolos diberi kesempatan ajukan sanggahan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mengumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi lapangan calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu.

Calon penerima biaya pendidikan ini merupakan hasil pendataan tahun 2025 untuk penyaluran tahun anggaran 2026.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya, Dr Teuku Raja Keumangan, SH, MH alias TRK.

Pengumuman tersebut memuat daftar calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dengan kategori revisi berkas, serta tidak memenuhi syarat dengan status penolakan pengajuan.

Nama calon penerima yang diumumkan tersebut dapat diakses di website Pemkab Nagan Raya.

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, SH, MH didampingi Plt Sekda, Zulkifli, SPd menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi final pendataan tahun 2025, sebanyak 567 peserta dinyatakan lulus dan berhak menerima bantuan biaya pendidikan tahun anggaran 2026.

Baca juga: Pemkab Nagan Buka Pendaftaran Biaya Pendidikan untuk Santri dan Mahasiswa Berprestasi, Ini Link-nya

“Jumlah tersebut terdiri atas 66 mahasiswa dan 501 santri yang telah dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan validasi faktual di lapangan,” ujar Zulkifli, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan, untuk kategori mahasiswa, terdapat 54 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 17 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan.

“Sedangkan untuk santri, sebanyak 136 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 322 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan,” ungkapnya.

Zulkifli menambahkan, bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, diwajibkan untuk menyerahkan berkas asli sesuai dokumen yang telah diunggah.

Serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000, kepada Panitia Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.

Sementara bagi calon penerima bantuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pemkab Nagan Raya memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan kepada panitia.

Baca juga: Harga Emas Turun di Aceh Tamiang, Warga Ramai-ramai Jual Demi Biaya Pendidikan

“Pengajuan sanggahan dapat dilakukan dalam jangka waktu 5  hari kerja, terhitung mulai tanggal 14 hingga 21 Januari 2026,” sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved