Berita Aceh Barat
Polisi Serahkan Tersangka Perampasan Tanah STAIN ke Jaksa
AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, SH, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kasus dugaan perampasan tanah yang menyeret dua warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kini memasuki babak baru. Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat secara resmi menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (24/4/2025).
Dua tersangka yang dimaksud adalah IR (65), warga Gampong Gampa, dan IF (51), warga Gampong Suak Ribee. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perampasan lahan milik Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, yang berlokasi di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, SH, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, hari ini kami melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat dari Kejari Aceh Barat tertanggal 10 April 2025," ujar Iptu Fahmi.
Laporan awal kasus ini tercatat pada 10 Januari 2023 dengan nomor: LP / B / 03 / I / 2025 / SPKT / Polres Aceh Barat / Polda Aceh. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan yang dilakukan para tersangka melanggar Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun.
Dampak dari kasus ini selain mengganggu proses belajar-mengajar juga menghambat pembangunan fisik Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, serta menimbulkan kekhawatiran akan munculnya pihak-pihak lain yang mencoba menguasai lahan tersebut secara ilegal.
"Proses penyerahan berlangsung tertib dan kondusif. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, dan hak kepemilikan tanah kampus dapat dipulihkan sebagaimana mestinya," imbuhnya.(sb)
Berita Aceh Barat
Tersangka Perampasan Tanah STAIN
Kasus Perampasan Tanah STAIN
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan
KEOS, Polisi di Aceh Barat Bubarkan Para Pendemo dengan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Usai Ikuti Arahan Presiden, Bupati Aceh Barat Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.