Berita Aceh Barat

Polisi Serahkan Tersangka Perampasan Tanah STAIN ke Jaksa

AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, SH, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyat

Editor: mufti
Dok Polres Aceh Barat
TERSANGKA PERAMPASAN TANAH - Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus dugaan perampasan tanah STAIN Tgk Dirundeng Meulaboh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis (24/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kasus dugaan perampasan tanah yang menyeret dua warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kini memasuki babak baru. Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat secara resmi menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (24/4/2025).

Dua tersangka yang dimaksud adalah IR (65), warga Gampong Gampa, dan IF (51), warga Gampong Suak Ribee. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perampasan lahan milik Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, yang berlokasi di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, SH, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. 

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, hari ini kami melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat dari Kejari Aceh Barat tertanggal 10 April 2025," ujar Iptu Fahmi.

Laporan awal kasus ini tercatat pada 10 Januari 2023 dengan nomor: LP / B / 03 / I / 2025 / SPKT / Polres Aceh Barat / Polda Aceh. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan yang dilakukan para tersangka melanggar Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun.

Dampak dari kasus ini selain mengganggu proses belajar-mengajar juga menghambat pembangunan fisik Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, serta menimbulkan kekhawatiran akan munculnya pihak-pihak lain yang mencoba menguasai lahan tersebut secara ilegal.

"Proses penyerahan berlangsung tertib dan kondusif. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, dan hak kepemilikan tanah kampus dapat dipulihkan sebagaimana mestinya," imbuhnya.(sb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved