Berita Banda Aceh
Satpol PP Bongkar Kios di Atas Drinase
“Mulai dari teguran camat hingga Satpol PP, baik secara lisan maupun tulisan, karena sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman,” Zakwan SHI
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh membongkar sebanyak dua kios yang dibangun permanen secara terlarang di atas drainase, di sekitaran Jalan Syiah Kuala, kawasan Simpang Gano, Kecamatan Kuta Alam, Kamis (24/4/2025).
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan SHI, mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan.
“Mulai dari teguran camat hingga Satpol PP, baik secara lisan maupun tulisan, karena sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman,” ungkapnya.
Zakwan juga mengimbau kepada warga, terutama para pelaku usaha agar tidak berjualan di tempat terlarang, terlebih membuat bangunan permanen di atas drainase. “Ketika mereka berjualan permanen, itu kan yang pertama mengganggu ketentraman keindahan kota. Kedua, sampah yang bertumpuk di bawah itu membuat orang dari DLHK3 nggak bisa lagi bersihkan,” jelasnya.
Dikatakan, para pedagang yang ditertibkan itu telah lama berjualan di tempat tersebut dan sudah diperingatkan secara bertahap. Kondisi ini, lanjutnya, membuat air pada sistem drainase tidak bisa mengalir akibat tersumbat sampah. “Air ini nggak bisa jalan karena udah tersumbat dengan macam-macam sampah,” ungkap Zakwan.
Sementara pekan depan, direncanakan akan menertibkan sekitar lima kios lagi. Hal itu menurutnya, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Kalau dibongkar secara mandiri, lebih bagus,” pungkasnya.(rn)
Berita Banda Aceh
Satpol PP bongkar kios
Satpol PP Bongkar Kios di Atas Drinase
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh
Zakwan SHI
Pembebasan Lahan Jalan Pango-Lamsayeun Tinggal 577 Meter Lagi |
![]() |
---|
Razia Kamar Tahanan Rutan Banda Aceh, Petugas Sita Hp hingga Obeng |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Beri Sanksi Penambang Emas Ilegal Bila Tidak Patuh Ultimatum |
![]() |
---|
Partai Golkar Aceh Satu-satunya Partai yang di Monev KIA |
![]() |
---|
Komisi IV DPRA Desak Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Pembebasan Lahan Jalan Pango-Lamsayuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.