Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB, Bakal Jadi Tersangka?

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK terkait kasus dugaan korupsi BPD

Editor: Faisal Zamzami
DOK PRIBADI/RIDWAN KAMIL
MOTOR DISITA KPK - Ridwan Kamil berfoto bersama Royal Enfield Classic 500 Battle Green miliknya. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain menyita motor Royal Enfield, penyidik juga menyita satu unit mobil milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK terkait kasus dugaan korupsi BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan, mobil itu belum dititipkan di Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih dalam perbaikan.

“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat, merknya masih belum bisa dikonfirmasi,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.


“Tetapi kendaraan ini belum bisa digeser ke Rupbasan, karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel,” jelasnya.

Dalam konferensi pers itu, Tessa juga menjelaskan, sepeda motor Royal Enfield milik RK yang disita oleh KPK bukan atas namanya dan tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rupbasan Cawang tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN.

“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang, itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK. Belum atau tidak masuk,” ucapnya.

“Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tegasnya.

Tessa menyatakan, sepeda motor tersebut bukan atas nama RK, melainkan atas nama orang lain.

“Untuk atas namanya, atas nama orang lain, bukan atas nama Saudara RK. Perorangan. Yang jelas bukan atas nama Saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” katanya.

Ia juga menuturkan, per tanggal 27 Februari 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, dan KPK akan mendalami. Jika ditemukan alat bukti mengembangkan perkara ini secara maksimal.

“Dan akan menjerat para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, khususnya pidananya. Kerugian pada perkara ini sementara mencapai Rp222 miliar,” katanya.


Tessa menuturkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik tersangka perkara itu, yakni di Jakarta dan Cirebon, pada 15 dan 16 April 2025.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved