Breaking News

Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB, Bakal Jadi Tersangka?

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK terkait kasus dugaan korupsi BPD

Editor: Faisal Zamzami
DOK PRIBADI/RIDWAN KAMIL
MOTOR DISITA KPK - Ridwan Kamil berfoto bersama Royal Enfield Classic 500 Battle Green miliknya. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain menyita motor Royal Enfield, penyidik juga menyita satu unit mobil milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK terkait kasus dugaan korupsi BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan, mobil itu belum dititipkan di Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih dalam perbaikan.

“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat, merknya masih belum bisa dikonfirmasi,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.


“Tetapi kendaraan ini belum bisa digeser ke Rupbasan, karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel,” jelasnya.

Dalam konferensi pers itu, Tessa juga menjelaskan, sepeda motor Royal Enfield milik RK yang disita oleh KPK bukan atas namanya dan tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rupbasan Cawang tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN.

“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang, itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK. Belum atau tidak masuk,” ucapnya.

“Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tegasnya.

Tessa menyatakan, sepeda motor tersebut bukan atas nama RK, melainkan atas nama orang lain.

“Untuk atas namanya, atas nama orang lain, bukan atas nama Saudara RK. Perorangan. Yang jelas bukan atas nama Saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” katanya.

Ia juga menuturkan, per tanggal 27 Februari 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, dan KPK akan mendalami. Jika ditemukan alat bukti mengembangkan perkara ini secara maksimal.

“Dan akan menjerat para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, khususnya pidananya. Kerugian pada perkara ini sementara mencapai Rp222 miliar,” katanya.


Tessa menuturkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik tersangka perkara itu, yakni di Jakarta dan Cirebon, pada 15 dan 16 April 2025.

“Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan dengan merk, pertama adalah satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha Nmax.”

“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Direktur PT PGN terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Rugikan Negara Rp 203,3 Miliar

 

KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Atas Nama Orang Lain

Motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ternyata atas nama orang lain.

Namun, KPK belum bisa membeberkan nama pemilik dari motor tersebut.

"Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Belum bisa dibuka saat ini (nama pemilik motor)," sambungnya.

Tessa juga mengatakan, motor tersebut tidak tercatat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 "Kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil itu setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Terbaru, KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition yang disita dari Ridwan Kamil, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4/2025).

Pantauan di lokasi, motor Royal Enfield tersebut berbeda dengan motor Royal Enfield yang sering dipamerkan Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.

Motor Royal Enfield ini berwarna hitam dan diselimuti garis berwarna emas dengan tulisan 'Royal Enfield' serta terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.

Petugas KPK juga mencoba menyalakan mesin motor tersebut beberapa kali untuk memastikan kondisi motor.

Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved