Berita Aceh Selatan

LPAI Aceh Desak Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Anak Bawah Umur di Aceh Selatan, Kasus Sudah ke Polres

Desakan ini disampaikan Ketua LPAI Aceh Marzuki Ahmad, SHI, MH yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum salah satu kampus di Aceh i

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
DESAK TANGKAP PELAKU - Ketua LPAI Aceh, Marzuki Ahmad, mendesak polisi tangkap pelaku aniaya anak bawah umur di Aceh Selatan, baru-baru ini yang kasusnya dilapor ke Polres Aceh Selatan. 

Desakan ini disampaikan Ketua LPAI Aceh Marzuki Ahmad, SHI, MH yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum salah satu kampus di Aceh. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh mendesak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan segera menangkap MS. 

Pria ini adalah pelaku kekerasan terhadap anak bawah umur, tepatnya masih berusia 11 tahun dalam salah satu gampong di Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, baru-baru ini. 

Desakan ini disampaikan Ketua LPAI Aceh Marzuki Ahmad, SHI, MH yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum salah satu kampus di Aceh ini kepada Serambinews.com, Sabtu (26/4/2025).

“Kami mendesak unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan segera menangkap pelaku.

Kehadiran kami sebagai lembaga perlindungan anak di Aceh ini, ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak anak dan tumbuh kembang anak bisa terus terjaga serta terpelihara di seluruh penjuru Provinsi Aceh,” katanya. 

Lebih lanjut, katanya agar adanya rasa keadilan bagi korban yang mengalami pemukulan. 

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam yang Ditangkap Wali Kota Banda Aceh Kini Dibina DSI, Juga Ikut Pengajian

“Desakan ini lantaran menilai progres penanganan kasus lamban atau lambat,” ungkap Marzuki.

Ia mengatakan bahwa kasus itu sudah resmi dilaporkan ke Polres Aceh Selatan pada 14 Maret 2025 lalu, namun hingga kini terduga masih bebas berkeliaran. 

"Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap agar kasus kekerasan anak di bawah umur ini dapat ditegakkan tanpa ada upaya memperlambat dan menghalang-halangi," jelasnya. 

Marzuki mengatakan pihak korban memberikan kuasa kasus ini untuk diadvokasi oleh lembaga anak ini.

“Secara otomatis kasus tindak pidana penganiayaan anak ini menjadi prioritas kami,” katanya.

Lebih lanjut, kata Marzuki, jika melihat undang-undang perlindungan anak dan konvensi hak-hak anak, jelas ini bukan kasus pidana ringan. 

Baca juga: VIDEO Israel Diduga Palsukan Data Kematian Tentara Zionis, Puluhan Ribu Tewas di Gaza

Apalagi informasi yang diterima, beberapa bukti sudah dikantongi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti hasil visum dari korban, pelaku pun sudah jelas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved