Info Aceh Timur
Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pilchiksung dan Pemilihan Imuem Mukim Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan
"Adapun desa dengan masa jabatan keuchik yang berakhir sebelum tahun 2024 tetap melanjutkan tahapan pemilihan keuchik definitif sebagaimana ketentuan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"Adapun desa dengan masa jabatan keuchik yang berakhir sebelum tahun 2024 tetap melanjutkan tahapan pemilihan keuchik definitif sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar bupati.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan keuchik (pilchiksung) dan Imeum Mukim definitif tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Penegasan ini dituangkan dalam surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tertanggal 23 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh camat, keuchik, Imeum Mukim, dan Ketua Tuha Peut di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Surat yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menindaklanjuti arahan dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025. Surat gubernur tersebut memberikan relaksasi waktu untuk tahapan pemilihan keuchik bagi desa yang masa jabatan keuchiknya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025.
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa pemilihan Imeum Mukim definitif tetap dilanjutkan tanpa penundaan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imeum Mukim.
Namun, untuk desa yang masa jabatan keuchiknya berakhir dalam periode relaksasi tersebut, pelaksanaan tahapan pilchiksung ditunda sementara hingga adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan keuchik.
Selama masa penundaan, penjabat keuchik akan diangkat sesuai prosedur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
"Adapun desa dengan masa jabatan keuchik yang berakhir sebelum tahun 2024 tetap melanjutkan tahapan pemilihan keuchik definitif sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar bupati.
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Pimpin Langsung Tes Kesamaptaan Jasmani Personel Polres
Pemkab Aceh Timur juga mendorong agar anggaran pemilihan dapat didukung dari pendapatan desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBG).
Para camat diminta untuk mengurus teknis seperti pendataan desa terdampak, verifikasi calon penjabat keuchik, serta menjaga stabilitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa guna mencegah kekosongan atau dualisme kepemimpinan.
Dalam arahannya, bupati mengimbau agar semua pihak terkait, mulai dari Imum Mukim, penjabat Imeum Mukim, keuchik, penjabat keuchik, hingga Ketua Tuha Peut, menjalin koordinasi yang efektif agar kebijakan ini berjalan lancar dan bertanggung jawab. S
elain itu, surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tertanggal 25 Februari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi seiring penerbitan surat terbaru ini.(*)
Baca juga: Bupati Aceh Timur Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh
Kepala OPD Presentasi Renstra RPJM di Depan Bupati, Ini Kata Al Farlaky |
![]() |
---|
Angka Stunting Aceh Timur Turun, Komitmen Pemkab Wujudkan Generasi Emas |
![]() |
---|
Ketua PKK Aceh Timur Apresiasi Peran Medco E&P dalam Pemberdayaan Ibu dan Anak di Indra Makmur |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Melayat ke Rumah Ulama dan Tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Kembali Salurkan Listrik Gratis untuk Keluarga Kurang Mampu |
![]() |
---|