Info Aceh Timur

Prioritas Kebutuhan Warga, Bupati Al-Farlaky Tekan Percepatan Jakstrada Air Minum Aceh Timur

Al-Farlaky secara tegas meminta agar penyelesaian dokumen Jakstrada tersebut tidak ditunda-tunda.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HO
AL-FARLAKY - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi, mengambil langkah cepat dengan mendesak seluruh jajaran untuk segera menyelesaikan penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) air minum Kabupaten Aceh Timur periode 2025-2029. 

Al-Farlaky secara tegas meminta agar penyelesaian dokumen Jakstrada tersebut tidak ditunda-tunda.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi., mengambil langkah cepat dengan mendesak seluruh jajaran untuk segera menyelesaikan penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) air minum Kabupaten Aceh Timur periode 2025-2029.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Aceh Timur dalam rapat internal bersama sejumlah pejabat kunci, termasuk Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR dan Direktur Perundang-undangan Tirta Peusada di ruang kerja Bupati, Senin (13/10/2025).

Al-Farlaky secara tegas meminta agar penyelesaian dokumen Jakstrada tersebut tidak ditunda-tunda.

Ia menekankan bahwa ini bukan sekedar urusan administrasi, melainkan panduan strategi yang akan menentukan kualitas hidup warga Aceh Timur lima tahun ke depan.

"Ketersediaan air minum yang layak dan berkelanjutan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat, oleh karena itu penyusunan ini harus menjadi prioritas.

Ke depan arah pembangunan sektor air minum di Aceh Timur harus lebih terencana dan tepat sasaran," harapnya.

Baca juga: Terungkap! 5 Fakta Keji Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur, Pelaku Tikam Korban Saat Lengah

Dokumen ini menjadi payung hukum perencanaan pembangunan air minum daerah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM dan Permendagri terkait tata cara perencanaan pembangunan daerah.

Ia meminta Dinas PUPR sebagai perangkat daerah pengampu dapat memimpin proses penyusunan ini secara terukur. "Dengan melibatkan berbagai pihak dan menyelesaikan sesuai jadwal," ucap Al-Farlaky.

Dengan rampungnya Jakstrada Air Minum 2025-2029, Pemkab Aceh Timur berharap dapat memperkuat arah kebijakan sektor air minum yang akan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah.

Percepatan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa sektor air minum adalah investasi krusial. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved