Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Dicopot dari Jabatan Wakil Presiden, Apa Alasannya?

Belakangan ini, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) menjadi perbincangan hangat.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/IST
Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terancam pemakzulan, diusulkan oleh purnawirawan TNI, simak alasannya! 

SERAMBINEWS.COM  - Ini alasan Purnawirawan TNI Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden.

Belakangan ini, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) menjadi perbincangan hangat.

Usulan tersebut disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 17 April 2025.

Siapa yang Mengusulkan?

Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel mendukung pencopotan Gibran.

Di antara mereka, ada Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden era Soeharto, yang menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam usulan ini.

Apa Alasan di Balik Usulan Ini?

Para purnawirawan TNI mengemukakan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran.

Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tanggapan MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah, setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024.

Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved