Breaking News

Berita Aceh Utara

Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Seorang Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Selama tiga hari tinggal di sebuah gubuk kebun, korban diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali pada malam hari saat adiknya tertidur.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. 

Selama tiga hari tinggal di sebuah gubuk kebun, korban diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali pada malam hari saat adiknya tertidur.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON  – Perubahan sikap seorang remaja perempuan menjadi titik awal terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya di Aceh Utara.

Pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diamankan pada 11 April 2025 oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan warga di kawasan Kecamatan Langkahan.

Penangkapan dilakukan setelah sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara, usai korban menceritakan apa yang dialaminya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani MH MSM, pada Sabtu (26/4/2025), menyebutkan, peristiwa bermula pada 4 April 2025 saat pelaku membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke sebuah kebun di Kecamatan Langkahan.

Baca juga: VIDEO - Sederet Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Wanita, Berlangsung 3 Hari Non Stop di Ruang Tahanan

Kepada keluarga, pelaku beralasan hendak menanam bibit kacang hijau.

Selama tiga hari tinggal di sebuah gubuk kebun, korban diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali pada malam hari saat adiknya tertidur.

Lebih tragis, pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika korban menolak menuruti keinginannya.

"Setelah pelaku mengantar anak-anak kembali ke rumah pada 6 April, korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok. Ibunya yang curiga langsung bertanya, hingga korban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya," ujar AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan.

Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban melalui Unit PPA, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam proses pemulihan kondisi korban.

"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kepedulian bersama sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan terhadap anak," tegas AKP Boestani.(*)

Baca juga: Bantah Rudapaksa Ibu Mertua, Oknum Polisi malah Klaim Digoda Duluan, Chat Mesra Terbongkar

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved