Berita Aceh Utara
Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Seorang Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi
Selama tiga hari tinggal di sebuah gubuk kebun, korban diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali pada malam hari saat adiknya tertidur.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Selama tiga hari tinggal di sebuah gubuk kebun, korban diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali pada malam hari saat adiknya tertidur.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Perubahan sikap seorang remaja perempuan menjadi titik awal terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya di Aceh Utara.
Pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku diamankan pada 11 April 2025 oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan warga di kawasan Kecamatan Langkahan.
Penangkapan dilakukan setelah sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara, usai korban menceritakan apa yang dialaminya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani MH MSM, pada Sabtu (26/4/2025), menyebutkan, peristiwa bermula pada 4 April 2025 saat pelaku membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke sebuah kebun di Kecamatan Langkahan.
Baca juga: VIDEO - Sederet Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Wanita, Berlangsung 3 Hari Non Stop di Ruang Tahanan
Kepada keluarga, pelaku beralasan hendak menanam bibit kacang hijau.
Selama tiga hari tinggal di sebuah gubuk kebun, korban diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali pada malam hari saat adiknya tertidur.
Lebih tragis, pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika korban menolak menuruti keinginannya.
"Setelah pelaku mengantar anak-anak kembali ke rumah pada 6 April, korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok. Ibunya yang curiga langsung bertanya, hingga korban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya," ujar AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan.
Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban melalui Unit PPA, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam proses pemulihan kondisi korban.
"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kepedulian bersama sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan terhadap anak," tegas AKP Boestani.(*)
Baca juga: Bantah Rudapaksa Ibu Mertua, Oknum Polisi malah Klaim Digoda Duluan, Chat Mesra Terbongkar
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.