Banda Aceh

Disdik Aceh Adakan AKKS untuk 1.105 Pendidik sebagai Uji Kompetensi Berbasis Meritokrasi

Melalui AKKS ini  Marthunis berharap akan bisa didapatkan calon-calon kepala sekolah hebat, yang nantinya akan memimpin pembelajaran

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YARMEN DINAMIKA
TES AKKS - Kepala Dinas Pendidikan Aceh,  Marthunis ST DEA (berbaju biru dan berkacamata) memantau langsung jalannya tes asesmen kompetensi kepala sekolah (AKKS) jenjang SMA dan SMK se-Aceh di SMKN 5 Telkom Banda Aceh,  Minggu (27/4/2025) pagi. Marthunis juga mendatangi seluruh tempat ujian AKKS SMA, SMK, dan SLB lainnya di Banda Aceh dan  Aceh Besar. 

 

Melalui AKKS ini  Marthunis berharap akan bisa didapatkan calon-calon kepala sekolah hebat, yang nantinya akan memimpin pembelajaran

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis ST DEA,  mengatakan, hari ini, Minggu (27/4/2025) pagi hingga sore dinas yang dipimpinnya melaksanakan asesmen kompetensi kepala sekolah (AKKS) jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. 

AKKS ini diikuti  1.105 orang, terdiri atas kepala sekolah aktif dan calon kepala SMA, SMK, dan SLB dari seluruh Aceh.

Marthunis menyebut AKKS  ini sebagai uji kompetensi berbasis meritokrasi.

Meritokrasi adalah sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, kolusi, nepotisme, koneksi, dan sebagainya.

Melalui AKKS ini  Marthunis berharap akan bisa didapatkan calon-calon kepala sekolah hebat, yang nantinya akan memimpin pembelajaran berkualitas di sekolah. 

"Dampaknya  adalah pendidikan berkualitas di Aceh. Ini target akhir kita," kata Marthunis kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Minggu (27/4/2025) siang di sela-sela pelaksanaan AKKS. 

Sejak pagi hingga Minggu siang, Marthunis secara maraton mendatangi langsung satu per satu tempat ujian kompetensi (TUK).

Dimulai dari SMAN 4 Banda Aceh,  SMKN 5 Telkom Banda Aceh, berlanjut ke SMAN 3, SMAN 1, dan SMAN 10 Fajar Harapan, serta SMKN 2 dan 3 Banda Aceh

Selanjutnya, Marthunis meninjau pelaksanaan ujian AKKS di SMAN Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. 

Dalam peninjauan ini Marthunis didampingi oleh Tim Humas dan personel UPTD Balai Tekkomdik Disdik Aceh

Dari hasil pemantauan langsung tersebut Marthunis menyimpulkan bahwa ujian di setiap lokasi berlangsung tertib dan lancar.

Tidak satu peserta pun diperbolehkan melihat handphone  atau alat bantu lainnya.

Tas, buku, handphone peserta terlebih dahulu dikumpulkan oleh pengawas di satu tempat, barulah ujian dimulai selama 120 menit per sesi.

Peserta tidak mungkin saling contek karena soal ujiannya dibedakan antara bakal calon kepala sekolah (BCKS) jenjang SMA dengan SMK, maupun SLB meski mereka berada di ruang yang sama.

Menurut Marthunis, skor nilai yang diperoleh masing-masing peserta murni berdasarkan kemampuannya, karena ujiannya berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang skor akhir langsung bisa diketahui peserta ujian.

Kelak, nilai dari AKKS itu akan ditambahkan dengan hasil tes 'talent pool' atau tes psikologi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Untuk pelaksanaan 'talent pool' ini, Disdik Aceh memercayakan penyusunan soal atau instrumen pengujiannya kepada sebuah lembaga layanan konsultasi psikologi profesional di Banda Aceh

"Jadi, asesmen ini benar-benar fair  dan objektif. Pembuatan soalnya juga melibatkan personel Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh dan unsur pilihan lainnya," terang Marthunis. 

Proses seleksinya pun tergolong ketat, bahkan sejak tahap seleksi berkas.

Mereka yang 1.105 orang ikut AKKS itu, terang Marthunis, merupakan pendidik yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS) level SMA, SMK,  dan SLB.

Awalnya, ada 1.337 orang yang mendaftar sebagai BCKS. Namun, setelah seleksi berkas, ternyata hanya 1.105 orang yang memenuhi syarat administrasi. 

Sedangkan 175 orang di antaranya tidak melakukan finalisasi berkas dan 57 orang lagi sama sekali tidak memenuhi syarat administrasi. 

Lokasi AKKS ini mayoritas dipusatkan di Banda Aceh, meliputi SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 10 Fajar Harapan,  SMKN 2, SMKN 3, dan SMKN 5 Banda Aceh

Lokasi lainnya adalah SMAN Darul Imarah, Aceh Besar serta SMAN 1 Sinabang, Kabupaten Simeulue. 
Lokasi yang terakhir ini khusus untuk BCKS dari wilayah Kepulauan Simeulue. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Aceh, Muksalmina SPd, MSi menyatakan, sejak pagi hingga siang, dua gelombang ujian yang pesertanya berbeda sudah selesai menjawab soal. 

Nilai tertinggi baru akan diketahui setelah peserta gelombang terakhir sore ini selesai mengikuti ujian.

Namun, masih ada penilaian lain seperti psikologi (talent pool) dan 360 review.

Muksalmina mengingatkan bahwa AKKS ini hanyalah bagian kecil yang dinilai dari banyak hal.

Seperti capaian rapor pendidikannya, capaian akreditasinya, tingkat kelulusan siswa di perguruan tinggi dari sekolah yang bersangkutan, talent pool (psikologi), dan 360 review.

Sejauh ini, untuk sesi 1, 2, dan 3 ujian AKKS berlangsung lancar, tertib, dan fair. Para pengawas pun menjalankan tugasnya dengan optimal.

Setiap hambatan atau kendala dalam pelaksanaan AKKS  dicatatkan di dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pengawas. Termasuk jika ada soal yang dobel.

Pada sesi 1 untuk kelompok BCKS SMA yang ujiannya di SMKN 5 Banda Aceh ditemukan soal dobel (2 soal di nomor berbeda yang redaksinya sama persis).

Mendapat laporan ini Panitia AKKS Disdik Aceh langsung mengganti salah satu soal yang dobel itu dengan soal lain.

Sehingga, peserta yang ikut ujian pada sesi siang dan sore (sesi 2 dan 3) tidak lagi mendapati dua soal yang redaksinya sama persis, seperti terjadi pada sesi 1.

Muklasmina sudah sejak awal mengingatkan peserta untuk hadir 30 menit sebelum ujian dimulai dan tidak diperkenankan membawa handphone atau alat elektronik lainnya, catatan, buku, atau alat bantu lainnya ke dalam ruang ujian.

"Peserta yang curang atau melanggar tata tertib AKKS akan dikenai sanksi. Mulai dari teguran 
lisan, pembatalan hasil ujian, hingga diiskualifikasi dari seluruh proses ujian," demikian Muksalmina. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved